Putu Setia | @mpujayaprema
Masalah kelurahan tak cuma soal dana. Ada urusan
partisipasi warga yang tak ditampung. Itu yang membuat puluhan kelurahan di
Bali ramai-ramai mau kembali ke status desa. Mereka merasa tertipu di era Orde
Baru ketika sejumlah desa yang menyangga kota Denpasar diubah statusnya dari
desa menjadi kelurahan. Alasan saat itu, sistem kelurahan diperlukan untuk
mendukung Denpasar menjadi kota administratif.
Kini Denpasar bahkan menjadi kota yang setara dengan
kabupaten, layaknya daerah tingkat dua. Tetapi beberapa desa yang tak masuk
wilayah Kota Denpasar dan berada di Kabupaten Badung terlanjur jadi kelurahan. Warga
di sana mulai mempertanyakan kenapa mereka dibedakan dengan desa tetangganya.
Bali punya dua desa. Yang satu mengacu kepada sistem
adat dan tak berurusan dengan pemerintahan formal. Satu lagi desa sebagai satuan
terkecil pemerintahan, supaya tidak membingungkan desa ini disebut “desa
dinas”. Desa adat pembentukannya berdasarkan agama, “desa dinas” berdasarkan luas kawasan,
warganya siapa pun yang bermukim di sana, tak peduli agamanya. Persamaannya
kepala desanya dipilih langsung oleh warga dan asetnya milik warga desa.
Orde Baru membawa sistem kelurahan ke Bali. Pimpinannya
yang disebut lurah diangkat pemerintah. Aset dan kekayaan termasuk dana
pembangunan desa diatur dalam APBD (Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah). Warga
selain tidak dilibatkan membangun desanya, mereka bisa tak tahu siapa lurahnya,
karena orangnya bisa didrop dari desa lain, sesuatu yang tak mungkin dalam
sistem desa. Ini yang dianggap tidak cocok di pedesaan Bali yang sistem
kekerabatannya begitu kuat.
Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
menyebutkan boleh ada perubahan dari sistem desa ke sistem kelurahan mau pun
sebaliknya dari sistem kelurahan menjadi sistem desa. Pasal 11 UU No. 6 Ayat 1 menyebutkan:
“Desa dapat berubah status menjadi kelurahan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui
Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.” Ayat
2 menyebutkan: “Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang
berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan
kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.”
Pada pasal 12 UU No. 6
terjadi sebaliknya, perubahan dari kelurahan menjadi desa. Pasal 12 Ayat 1
berbunyi: “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan
menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ayat 2
menyebutkan: “Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana
menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan
masyarakat Desa.”
Yang
rumit bukannya mendata aset kekayaan yang akan beralih itu. Karena dulunya sudah
sistem desa, urusan jadi lebih gampang. Yang rumit terbentur Pasal 14 UU No. 6
yang intinya menyebut semua perubahan status itu harus ditetapkan dalam
Peraturan Daerah. Peraturan itu pun tidak rumit dan sudah selesai, masalahnya
peraturan daerah harus disahkan Menteri Dalam Negeri. Di sini macetnya.
Jadi
persoalan kelurahan di beberapa daerah, khususnya di Bali, bukan sekadar tak
ada “dana kelurahan” tetapi sistemnya tak cocok dengan budaya setempat. Ini
yang jarang dibahas oleh para elit di pusat.
(Dimuat Koran Tempo Akhir Pekan 27 Oktober 2018)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar