Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda
ADA orang meninggal di
rumah sakit. Sementara itu di kampungnya ada persiapan Dewa Yadnya dan sudah nanceb tetaring atau memasang sarana
yang menandakan upacara ritual sudah pasti dengan segala runtutannya. Jenazah
tidak diperkenankan dibawa pulang ke kampung dengan penguburan yang semestinya.
Apalagi dengan ritual Pitra Yadnya alias ngaben. Akan berantakan Dewa Yadnya
yang sudah keluar biasa ratusan juta rupiah itu.
Apa solusi? Jenazah bisa
dibawa ke kampung namun dikuburkan dengan cara “ngemaling” artinya tanpa
upacara. Langsung dibawa ke kuburan pada malam hari dan upacara sederhana bisa
dilakukan di kuburan. Yang jelas bukan upacara setingkat ngaben. Di rumah duka
pun tak boleh ada kerabat yang berkunjung. Keluarga yang berduka tidak bisa
terima hal itu karena dianggap mengurangi rasa hormat kepada orang yang telah
tiada. Yang meninggal itu seorang tokoh.
Dicari solusi lain dan
ketemu. Jenazah diaben di krematorium tanpa dibawa pulang ke kampung. Langsung
dari rumah sakit ke krematorium, tentu harus dititipkan beberapa hari di rumah
sakit untuk persiapan upacaranya, seperti membuat banten dan sebagainya. Di
krematorium pun saat ini bisa dan ada sarana sejak ritual awal, seperti ritual nyiramin layon sampai melelet, lalu ngaskara, kemudian pelebon
sampai atma wedana. Selesai di
krematorium. Bahwa warga desa tak ada yang datang bukan masalah. Keluarga yang
berduka itu punya paguyuban suka duka di kantornya dan merekalah yang membantu
sebagai “pengganti” warga desa adat.
Dihitung-hitung biaya
ternyata lebih murah. Karena jika jenazah dibawa ke kampung halaman, menjamu
warga adat setiap malam biayanya lebih mahal dari pada menitipkan jenazah di
rumah sakit. Tapi tentu urusannya bukan untung-rugi soal menitipkan jenazah.
Urusannya adalah upacara kematian tak bisa dilakukan di desa karena warga desa
adat itu kena cuntaka, apalagi ada
upacara Dewa Yadnya.
Ini masalah sepele tetapi
jadi kendala besar kalau tidak disikapi dengan dingin. Yakni apa itu yang
disebut cuntaka kematian? Sejauh mana
ruang lingkupnya? Masalah ini jadi semakin rumit karena cuntaka (disebut juga sebel dan leteh) bagi
umat Hindu di Bali masih belum ada keseragaman. Bisa berbeda-beda versi cuntaka di setiap desa. Padahal
para tokoh agama Hindu di Bali sudah membuat pegangan soal cuntaka lewat Seminar Kesatuan Tafsir Aspek-Aspek
Agama Hindu.
Seminar
Kesatuan Tafsir mengenai cuntaka
merujuk pada Lontar Catur Cuntaka. Di sana disebutkan, cuntaka kematian
hanya berlaku untuk keluarga yang kematian dan paling jauh pada tingkat mindon.
Tidak ada suatu wilayah di luar pekarangan rumah duka yang menjadi “kotor”
hanya karena ada kematian. Jadi, yang cuntaka
hanyalah rumah duka, tempat di mana jenazah disemayamkan dan keluarga yang
meninggal sampai pada garis mindon.
Namun melaksanakan di
lapangan sangatlah sulit. Ada tradisi lain dan terutama rasa yang tak bisa
dihilangkan begitu saja bahwa melaksanakan upacara Dewa Yadnya tak bisa
diganggu oleh Pitra Yadnya di satu kawasan desa adat. Ada desa yang menjalankan
tradisi cuntaka
begitu ketat. Setiap ada orang meninggal dunia, membatalkan piodalan di pura
yang ada di desa, apakah itu pura panti, paibon, atau tri kahyangan. Dulu,
penduduk yang sedikit, tidak ada masalah. Paling hanya sesekali saja piodalan
batal karena cuntaka. Tetapi, dengan jumlah penduduk yang besar akan
membuat masalah. Bayangkanlah kalau persiapan piodalan sudah dilakukan
jauh-jauh hari, banten sudah dibuat lengkap, ada orang meninggal dunia, lalu
piodalan batal. Bukankah ini kerugian yang sangat besar?
Mengubah
tradisi memang tidak mudah, perlu memberi pemahaman kepada orang-orang tua
“penjaga tradisi”. Bahwa ada desa adat yang masih memberlakukan cuntaka dengan ketat seperti di masa
lalu, itu karena sosialisasi Seminar Kesatuan Tafsir tidak dilakukan dengan
baik. Jika pun ada sosialisasi, penjelasannya tidak banyak dilakukan, sehingga
tak mampu mengubah pikiran para “penjaga tradisi” yang umumnya orang-orang tua.
Mengubah
tradisi sangat pelik, karena sejumlah orang tua menganggap tradisi itu sebuah
“agama”. Dengan menyebutkan “nak mula keto” (sudah begitu dari dulu) mereka
agak sulit diyakinkan bahwa agama yang benar mempunyai ajaran yang baku. Kalau
tradisi itu menyimpang dari ajaran agama, ya, harus diperbaiki.
Mari kita evaluasi soal cuntaka kematian ini.
Kalau sudah ada tafsir yang menyebutkan cuntaka itu hanya terbatas pada rumah
duka dan keluarga sampai garis mindon, kenapa hal itu tidak kita pakai rujukan.
(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar