Mpu Jaya Prema
BERAPAKAH jumlah penduduk miskin di
Indonesia? Data Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan September 2017 menyebutkan penduduk
miskin itu ada 26,58 juta. Jumlah ini sesungguhnya menurun dibandingkan bulan
Maret 2017 yang mencapai 27,77 orang.
Adapun penghasilan
penduduk yang jadi batas garis kemiskinan yakni Rp 302.735 per kapita per
bulan. Batas garis kemiskinan itu, bisa naik dan turun dipengaruhi oleh
berbagai faktor yakni angka inflasi dan harga kebutuhan dasar. Kalau seseorang
itu sehat dan bisa bekerja, nampaknya dengan batas garis kemiskinan itu tidak
banyak ada orang miskin, termasuk di Bali. Karena upah pekerja serabutan di
desa-desa di Bali sudah di atas Rp 50.000 sehari.
Tetapi aneh bin
ajaib. Kini mendadak jumlah orang miskin bertambah dan bahkan pertambahannya itu
lebih banyak di kota-kota. Apa yang terjadi? Ini orang-orang miskin “zaman now” di mana kemiskinan itu diperalat
untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Sebagaimana banyak diungkap di media massa,
ada peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) memberi kesempatan kepada orang miskin untuk mendapatkan
jalur khusus. Bahkan besarannya sudah ditetapkan yakni minimum 20 persen dari
PPDB digunakan oleh orang miskin asalkan disesuaikan dengan zonasi. Artinya
dalam jarak tertentu dari sekolah negeri yang ada, orang-orang miskin di
sekitar itu mendapatkan keistimewaan untuk diterima. Tentu ada syaratnya
sehingga benar-benar disebut miskin. Yakni ada surat keterangan dari aparat
desa setempat bahwa keluarga itu miskin. Surat itu oleh Mendikbud disebut dalam
praturannya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Nah di sinilah
persoalannya muncul sehingga kesan yang ada saat ini adalah akal-akalan orang
miskin menggunakan jalur PPDB untuk berebut sekolah negeri. Kisruh ini merata
di seluruh daerah, tentu saja termasuk di Bali. Banyak orang-orang yang mengaku
miskin mendaftarkan anaknya di sekolah negeri dengan membawa SKTM. Mereka itu
bahkan mengantar anaknya mendaftar dengan menggunakan kendaraan pribadi. Apakah
orang miskin di Indonesia sudah mampu membeli kendaraan pribadi? Bagaimana
sebuah keluarga yang hidup dengan uang kurang dari Rp 400 ribu sebulan bisa
membeli mobil untuk mengantar anaknya ke sekolah?
Apa yang terjadi di
Jawa Tengah, salah satu daerah yang termasuk gawat dalam hal menggunakan
fasilitas SKTM untuk mendaftar anak ke sekolah, patut dijadikan renungan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kesal dengan ulah orang kaya mendapatkan SKTM.
Dia melacak kenapa hal itu terjadi. Hasilnya adalah aparat desa tak tega
menolak orang untuk mencari SKTM. Artinya SKTM itu diberikan dengan cara yang
normal. Pertanyaannya adalah apakah aparat desa itu salah?
Ternyata tidak. Hal
ini disebabkan peraturan Mendikbud itu kacau balau baik dari sisi dasar
pijakannya mau pun dari sisi bahasa Indonesia yang baik dan benar, yang
seharusnya dipelopori oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dasar
pijakannya tidak jelas mengacu kepada kriteria orang miskin yang mana. Tidak
disebut kriterianya berdasar Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)
atau pun pijakan lain yang dipakai oleh Kementrian Sosial, misalnya. Dari sisi
bahasa, tidak ada istilah “miskin” yang digunakan oleh Kemendikbud dalam
membuat peraturan. Kata yang digunakan adalah “tidak mampu”. Padahal kata itu
menurut sejumlah ahli bahasa mau pun ahli hukum tak ada kaitannya antara
“miskin” dengan “tidak mampu”.
Ada orang tua murid
yang datang ke Kantor Kelurahan meminta SKTM. Alasannya dia tidak mampu
mengantar anaknya bersekolah ke sekolah swasta yang jauh tempatnya karena kedua
orang tua murid itu semuanya bekerja kantoran. Waktu mengantar dan menjemput
anaknya tidak pas. Jadi alasannya “tidak mampu mengantar anaknya”. Lalu ada
pula, entah ini benar atau cuma anekdot, alasan yang seperti dicari-cari. Orang
tua murid itu minta SKTM karena mereka “tidak mampu menolak keinginan anaknya
bersekolah di sekolah tertentu”, yang kebetulan tergolong sekolah favorit.
Artinya “tidak mampu” bukan karena miskin. Ketika SKTM dikeluarkan apakah ada
yang salah? Masalah lainnya, kenapa SKTM itu kok diterima oleh panitia PPDB?
Nah di sini tentu ada permainan.
Jadi sesungguhnya
peraturan Mendikbud soal PPDB dengan memberi keistimewaan kepada orang miskin
jauh panggang dari api. Banyak hal yang bisa dipermainkan baik dari dasar
pijakan peraturan itu keluar mau pun dari kata-kata yang dipakai. Padahal
sejatinya Mendikbud betul-betul ingin orang miskin diberi prioritas masuk
sekolah negeri sesuai zonasi. Mendikbud selalu menggunakan kata miskin
sementara apa yang tersurat dalam peraturannya memakai kata “tidak mampu”. Ini
dua istilah yang jauh berbeda.
Persoalan lain yang
mengemuka dari kisruh PPDB ini adalah mulai tidak populernya sekolah swasta.
Sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud bertujuan baik agar tidak ada sekolah
favorit. Semua sekolah dianggap mutunya sama sehingga siswa harus belajar di
sekolah terdekat. Masalahnya adalah sekolah negeri terbatas di berbagai
wilayah. Sementara sekolah swasta terlalu mahal sementara mutunya juga tak
baik-baik amat. Hanya beberapa sekolah swasta tertentu yang mutunya bagus dan
banyak mendapatkan siswa dan itu umumnya sekolah yang dikelola yayasan
keagamaan. Sementara sekolah swasta yang dikelola yayasan umum minim
mendapatkan siswa karena mutunya kalah oleh sekolah negeri padahal bayarannya
mahal.
Ada dua hal yang
perlu diperhatikan pemerintah. Pertama membangun sekolah negeri lebih banyak
seperti yang diminta oleh Pemda Kabupaten Badung dan beberapa daerah lainnya.
Yang kedua pemerintah membantu sekolah swasta dalam meningkatkan mutu
pendidikan dan sarana pembelajarannya. Bukankah ada janji-janji kampanye
tentang sekolah gratis? Sudah saatnya janji itu dipenuhi. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar