17 Juli 2018

Orang Miskin Daftar PPDB


Mpu Jaya Prema

BERAPAKAH jumlah penduduk miskin di Indonesia? Data Biro Pusat Statistik (BPS) pada bulan September 2017 menyebutkan penduduk miskin itu ada 26,58 juta. Jumlah ini sesungguhnya menurun dibandingkan bulan Maret 2017 yang mencapai 27,77 orang.

Adapun penghasilan penduduk yang jadi batas garis kemiskinan yakni Rp 302.735 per kapita per bulan. Batas garis kemiskinan itu, bisa naik dan turun dipengaruhi oleh berbagai faktor yakni angka inflasi dan harga kebutuhan dasar. Kalau seseorang itu sehat dan bisa bekerja, nampaknya dengan batas garis kemiskinan itu tidak banyak ada orang miskin, termasuk di Bali. Karena upah pekerja serabutan di desa-desa di Bali sudah di atas Rp 50.000 sehari.

Tetapi aneh bin ajaib. Kini mendadak jumlah orang miskin bertambah dan bahkan pertambahannya itu lebih banyak di kota-kota. Apa yang terjadi? Ini orang-orang miskin  “zaman now” di mana kemiskinan itu diperalat untuk mendaftarkan anaknya masuk sekolah. Sebagaimana banyak diungkap di media massa, ada peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memberi kesempatan kepada orang miskin untuk mendapatkan jalur khusus. Bahkan besarannya sudah ditetapkan yakni minimum 20 persen dari PPDB digunakan oleh orang miskin asalkan disesuaikan dengan zonasi. Artinya dalam jarak tertentu dari sekolah negeri yang ada, orang-orang miskin di sekitar itu mendapatkan keistimewaan untuk diterima. Tentu ada syaratnya sehingga benar-benar disebut miskin. Yakni ada surat keterangan dari aparat desa setempat bahwa keluarga itu miskin. Surat itu oleh Mendikbud disebut dalam praturannya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

Nah di sinilah persoalannya muncul sehingga kesan yang ada saat ini adalah akal-akalan orang miskin menggunakan jalur PPDB untuk berebut sekolah negeri. Kisruh ini merata di seluruh daerah, tentu saja termasuk di Bali. Banyak orang-orang yang mengaku miskin mendaftarkan anaknya di sekolah negeri dengan membawa SKTM. Mereka itu bahkan mengantar anaknya mendaftar dengan menggunakan kendaraan pribadi. Apakah orang miskin di Indonesia sudah mampu membeli kendaraan pribadi? Bagaimana sebuah keluarga yang hidup dengan uang kurang dari Rp 400 ribu sebulan bisa membeli mobil untuk mengantar anaknya ke sekolah?

Apa yang terjadi di Jawa Tengah, salah satu daerah yang termasuk gawat dalam hal menggunakan fasilitas SKTM untuk mendaftar anak ke sekolah, patut dijadikan renungan. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo kesal dengan ulah orang kaya mendapatkan SKTM. Dia melacak kenapa hal itu terjadi. Hasilnya adalah aparat desa tak tega menolak orang untuk mencari SKTM. Artinya SKTM itu diberikan dengan cara yang normal. Pertanyaannya adalah apakah aparat desa itu salah?

Ternyata tidak. Hal ini disebabkan peraturan Mendikbud itu kacau balau baik dari sisi dasar pijakannya mau pun dari sisi bahasa Indonesia yang baik dan benar, yang seharusnya dipelopori oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dasar pijakannya tidak jelas mengacu kepada kriteria orang miskin yang mana. Tidak disebut kriterianya berdasar Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau pun pijakan lain yang dipakai oleh Kementrian Sosial, misalnya. Dari sisi bahasa, tidak ada istilah “miskin” yang digunakan oleh Kemendikbud dalam membuat peraturan. Kata yang digunakan adalah “tidak mampu”. Padahal kata itu menurut sejumlah ahli bahasa mau pun ahli hukum tak ada kaitannya antara “miskin” dengan “tidak mampu”.

Ada orang tua murid yang datang ke Kantor Kelurahan meminta SKTM. Alasannya dia tidak mampu mengantar anaknya bersekolah ke sekolah swasta yang jauh tempatnya karena kedua orang tua murid itu semuanya bekerja kantoran. Waktu mengantar dan menjemput anaknya tidak pas. Jadi alasannya “tidak mampu mengantar anaknya”. Lalu ada pula, entah ini benar atau cuma anekdot, alasan yang seperti dicari-cari. Orang tua murid itu minta SKTM karena mereka “tidak mampu menolak keinginan anaknya bersekolah di sekolah tertentu”, yang kebetulan tergolong sekolah favorit. Artinya “tidak mampu” bukan karena miskin. Ketika SKTM dikeluarkan apakah ada yang salah? Masalah lainnya, kenapa SKTM itu kok diterima oleh panitia PPDB? Nah di sini tentu ada permainan.

Jadi sesungguhnya peraturan Mendikbud soal PPDB dengan memberi keistimewaan kepada orang miskin jauh panggang dari api. Banyak hal yang bisa dipermainkan baik dari dasar pijakan peraturan itu keluar mau pun dari kata-kata yang dipakai. Padahal sejatinya Mendikbud betul-betul ingin orang miskin diberi prioritas masuk sekolah negeri sesuai zonasi. Mendikbud selalu menggunakan kata miskin sementara apa yang tersurat dalam peraturannya memakai kata “tidak mampu”. Ini dua istilah yang jauh berbeda.

Persoalan lain yang mengemuka dari kisruh PPDB ini adalah mulai tidak populernya sekolah swasta. Sistem zonasi yang diterapkan Kemendikbud bertujuan baik agar tidak ada sekolah favorit. Semua sekolah dianggap mutunya sama sehingga siswa harus belajar di sekolah terdekat. Masalahnya adalah sekolah negeri terbatas di berbagai wilayah. Sementara sekolah swasta terlalu mahal sementara mutunya juga tak baik-baik amat. Hanya beberapa sekolah swasta tertentu yang mutunya bagus dan banyak mendapatkan siswa dan itu umumnya sekolah yang dikelola yayasan keagamaan. Sementara sekolah swasta yang dikelola yayasan umum minim mendapatkan siswa karena mutunya kalah oleh sekolah negeri padahal bayarannya mahal.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Pertama membangun sekolah negeri lebih banyak seperti yang diminta oleh Pemda Kabupaten Badung dan beberapa daerah lainnya. Yang kedua pemerintah membantu sekolah swasta dalam meningkatkan mutu pendidikan dan sarana pembelajarannya. Bukankah ada janji-janji kampanye tentang sekolah gratis? Sudah saatnya janji itu dipenuhi. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar