09 Juli 2018

Koruptor Jadi Caleg


Mpu Jaya Prema

KORUPTOR itu orang yang melakukan kejahatan korupsi. Ia mengambil uang yang bukan haknya. Bisa dengan menggelembungkan nilai proyek di mana dia memegang kendali, bisa pula dengan meminta imbalan dari pelaksana proyek. Kalau ketahuan dia dihukum dan masuk penjara. Jadilah ia seorang narapidana dan dihukum karena kesalahannya. Yang dihukum kesalahannya, perbuatannya tetap tercela. Bebas dari penjara sebutan narapidana sudah bisa ditanggalkan. Tetapi perilakunya sebagai koruptor tetap membekas. Tidak ada mantan koruptor. Yang ada adalah mantan narapidana koruptor.
 
Sederhana sekali. Sesederhana itulah konsep yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya membuat peraturan bahwa mantan narapidana koruptor tidak boleh menjadi calon anggota DPR dan DPRD. Mereka itu sudah tercela dan hukuman penjara bukan untuk menebus sifatnya yang tercela, hukuman hanya menebus kesalahannya.

Sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD ini biasa-biasa saja alias sangat umum. Kita tahu setiap orang yang mau melamar pekerjaan umumnya dimintai surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Orang yang pernah dipenjara dianggap tidak berkelakuan baik. Lalu apa bedanya dengan peraturan KPU ini, kenapa harus jadi polemik dan banyak yang menentangnya?

Para penentang itu termasuk Menkumham Yasonna Laoly. Apakah Yasonna pembela para koruptor? Tidak juga. Yasonna setuju maksud baik peraturan ini tetapi dia berkata peraturan yang baik harus juga taat kepada undang-undang. Masalahnya dalam undang-undang tentang Pemilu ada ketentuan bahwa setiap warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih. Jelas di sana disebutkan “setiap warga negara” dan tidak ada dijelaskan apakah warga negara ini bekas narapidana koruptor atau bukan. Yang penting keputusan pengadilan tidak mencabut hak pilih mereka yang dihukum karena pernah melakukan korupsi ini.

Jadi di satu sisi ada terkait dengan moral dan di satu sisi terkait dengan hak asasi. Masalahnya pun bisa menjadi abu-abu tergantung bagaimana orang menyikapinya.

Wilayah abu-abu begini juga ada di kalangan lain, tak cuma urusan menjadi wakil rakyat. Misalnya, syarat menjadi pendeta Hindu atau di Bali dikenal dengan istilah syarat menjadi sadhaka. Diatur siapa saja yang boleh menjadi sadhaka dan apa syaratnya. Salah satu syarat yang berkaitan dengan moral adalah sang calon sadhaka harus berkelakuan baik tanpa cela, tidak pernah dihukum karena kasus pidana. Namun ini pun menjadi wilayah abu-abu karena ada peraturan lain yang menyebutkan, setiap orang berhak meningkatkan status spiritualnya termasuk menjadi sadhaka. “Setiap orang” dalam aturan itu tidak disebutkan apakah sang calon pernah dipenjara atau tidak. Apalagi pembenaran juga dicari dari masa lalu. Bukankah Walmiki di masa remajanya seorang perampok? Perampok itu kemudian mengakui kesalahannya dan memperbaiki cara hidupnya dengan menjadi orang baik dan bahkan meningkatkan spiritualnya menjadi seorang Rsi. Kita kemudian mengenal Rsi Walmiki sebagai penggubah cerita Ramayana yang terkenal itu.

Presiden Joko Widodo ternyata memberikan sinyal setuju dengan peraturan KPU ini berbeda dengan Menhumkam Yasonna Laoly yang awalnya tegas menolak. Pada akhirnya kompromi pun dibuat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya bersedia menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD dan diundangkan dalam Lembaran Negara. Alasan Yasonna Laoly karena KPU mau melakukan perubahan terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif. Perubahan itu adalah KPU tidak serta merta mencoret calon yang mantan narapidana koruptor  tetapi meminta pimpinan partai politik mencantumkan syarat itu dalam pakta integritas. Artinya, tanggung jawab itu beralih ke partai politik yang mengusung calon legislatif itu.

Menurut Yasonna, perubahan ini merupakan hasil pertemuan intensif antara tim Kemenkumham, KPU, Bawaslu hingga para pakar dan pengamat. Kendati demikian, Yasonna menilai aturan yang baru ini sebenarnya juga tetap berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.


Masalahnya sekarang, beranikah partai politik mengusung calon yang benar-benar mantan narapidana korupsi? Kemudian, katakanlah partai itu berani dan lolos dari KPU karena pakta integritas sudah ditandatangani pimpinan partai, apakah rakyat akan memilih calon yang mantan narapidana korupsi itu?

Ini persoalan yang sulit dijawab karena banyak contoh bagaimana mantan narapidana koruptor ternyata tetap populer di masyarakat dan bisa menjadi calon pejabat publik. Nurdin Halid yang pernah menjadi Ketua Umum PSSI adalah mantan narapidana koruptor di Sulawesi Selatan dalam kasus Koperasi Unit Desa. Ternyata dia tetap berkibar lewat Partai Golkar dan menjadi calon gubernur di Sulawesi Selatan, meski pun kalah. Gubernur Maluku Utara yang mendapat suara terbanyak dalam Pilkada 2018 ini ternyata sudah ditahan oleh KPK karena tuduhan korupsi. Kok bisa menang? Artinya predikat sebagai mantan narapidana koruptor tidak serta merta dijauhi masyarakat. Terbukti bisa dipilih. Tentu kita tidak tahu ada apa di balik itu, apakah ada politik uang atau memang dicintai oleh rakyat atau yang lainnya.

Kita berharap pemilih nanti cerdas dan kalau memang ada caleg yang bermasalah apalagi jelas pernah menjadi narapidana korupsi sebaiknya tidak dipilih. Bahkan partai yang mengusungnya tak perlu pula dipilih. Ini sebagai hukuman. Sudah ada petisi tentang itu, jangan memilih caleg mantan koruptor dan hukum pula partai pengusungnya. Apakah hal ini menjadi kenyataan? Tergantung sejauh mana kesadaran masyarakat akan pemerintahan yang bersih. Apalagi kita bisa menyaksikan sudah berapa banyak pejabat publik apakah itu bupati, gubernur dan anggota DPR yang terjerat korupsi. Kita muak dengan perbuatan mereka ini. Mari pilih anggota DPR yang jujur dan mampu bekerja untuk menyalurkan kepentingan rakyat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar