Mpu Jaya Prema
KORUPTOR itu orang yang melakukan kejahatan korupsi.
Ia mengambil uang yang bukan haknya. Bisa dengan menggelembungkan nilai proyek
di mana dia memegang kendali, bisa pula dengan meminta imbalan dari pelaksana proyek.
Kalau ketahuan dia dihukum dan masuk penjara. Jadilah ia seorang narapidana dan
dihukum karena kesalahannya. Yang dihukum kesalahannya, perbuatannya tetap
tercela. Bebas dari penjara sebutan narapidana sudah bisa ditanggalkan. Tetapi
perilakunya sebagai koruptor tetap membekas. Tidak ada mantan koruptor. Yang
ada adalah mantan narapidana koruptor.
Sederhana sekali. Sesederhana itulah konsep
yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya membuat peraturan bahwa
mantan narapidana koruptor tidak boleh menjadi calon anggota DPR dan DPRD.
Mereka itu sudah tercela dan hukuman penjara bukan untuk menebus sifatnya yang
tercela, hukuman hanya menebus kesalahannya.
Sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (
PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD ini biasa-biasa
saja alias sangat umum. Kita tahu setiap orang yang mau melamar pekerjaan
umumnya dimintai surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Orang yang
pernah dipenjara dianggap tidak berkelakuan baik. Lalu apa bedanya dengan
peraturan KPU ini, kenapa harus jadi polemik dan banyak yang menentangnya?
Para penentang itu termasuk Menkumham Yasonna
Laoly. Apakah Yasonna pembela para koruptor? Tidak juga. Yasonna setuju maksud
baik peraturan ini tetapi dia berkata peraturan yang baik harus juga taat
kepada undang-undang. Masalahnya dalam undang-undang tentang Pemilu ada
ketentuan bahwa setiap warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih. Jelas
di sana disebutkan “setiap warga negara” dan tidak ada dijelaskan apakah warga
negara ini bekas narapidana koruptor atau bukan. Yang penting keputusan
pengadilan tidak mencabut hak pilih mereka yang dihukum karena pernah melakukan
korupsi ini.
Jadi di satu sisi ada terkait dengan moral dan
di satu sisi terkait dengan hak asasi. Masalahnya pun bisa menjadi abu-abu
tergantung bagaimana orang menyikapinya.
Wilayah abu-abu begini juga ada di kalangan
lain, tak cuma urusan menjadi wakil rakyat. Misalnya, syarat menjadi pendeta
Hindu atau di Bali dikenal dengan istilah syarat menjadi sadhaka. Diatur siapa saja yang boleh menjadi sadhaka dan apa syaratnya. Salah satu syarat yang berkaitan dengan
moral adalah sang calon sadhaka harus
berkelakuan baik tanpa cela, tidak pernah dihukum karena kasus pidana. Namun
ini pun menjadi wilayah abu-abu karena ada peraturan lain yang menyebutkan,
setiap orang berhak meningkatkan status spiritualnya termasuk menjadi sadhaka. “Setiap orang” dalam aturan itu
tidak disebutkan apakah sang calon pernah dipenjara atau tidak. Apalagi
pembenaran juga dicari dari masa lalu. Bukankah Walmiki di masa remajanya
seorang perampok? Perampok itu kemudian mengakui kesalahannya dan memperbaiki
cara hidupnya dengan menjadi orang baik dan bahkan meningkatkan spiritualnya
menjadi seorang Rsi. Kita kemudian mengenal Rsi Walmiki sebagai penggubah
cerita Ramayana yang terkenal itu.
Presiden Joko Widodo ternyata memberikan sinyal
setuju dengan peraturan KPU ini berbeda dengan Menhumkam Yasonna Laoly yang
awalnya tegas menolak. Pada akhirnya kompromi pun dibuat. Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia akhirnya bersedia menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan
Umum ( PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD dan
diundangkan dalam Lembaran Negara. Alasan Yasonna Laoly karena KPU mau
melakukan perubahan terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju
sebagai calon legislatif. Perubahan itu adalah KPU tidak serta merta mencoret
calon yang mantan narapidana koruptor tetapi
meminta pimpinan partai politik mencantumkan syarat itu dalam pakta integritas.
Artinya, tanggung jawab itu beralih ke partai politik yang mengusung calon
legislatif itu.
Menurut Yasonna, perubahan ini merupakan hasil pertemuan intensif antara tim Kemenkumham, KPU, Bawaslu hingga para pakar dan pengamat. Kendati demikian, Yasonna menilai aturan yang baru ini sebenarnya juga tetap berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.
Masalahnya sekarang, beranikah partai politik
mengusung calon yang benar-benar mantan narapidana korupsi? Kemudian,
katakanlah partai itu berani dan lolos dari KPU karena pakta integritas sudah
ditandatangani pimpinan partai, apakah rakyat akan memilih calon yang mantan
narapidana korupsi itu?
Ini persoalan yang sulit dijawab karena banyak
contoh bagaimana mantan narapidana koruptor ternyata tetap populer di
masyarakat dan bisa menjadi calon pejabat publik. Nurdin Halid yang pernah
menjadi Ketua Umum PSSI adalah mantan narapidana koruptor di Sulawesi Selatan
dalam kasus Koperasi Unit Desa. Ternyata dia tetap berkibar lewat Partai Golkar
dan menjadi calon gubernur di Sulawesi Selatan, meski pun kalah. Gubernur
Maluku Utara yang mendapat suara terbanyak dalam Pilkada 2018 ini ternyata
sudah ditahan oleh KPK karena tuduhan korupsi. Kok bisa menang? Artinya
predikat sebagai mantan narapidana koruptor tidak serta merta dijauhi
masyarakat. Terbukti bisa dipilih. Tentu kita tidak tahu ada apa di balik itu,
apakah ada politik uang atau memang dicintai oleh rakyat atau yang lainnya.
Kita berharap pemilih nanti cerdas dan kalau
memang ada caleg yang bermasalah apalagi jelas pernah menjadi narapidana
korupsi sebaiknya tidak dipilih. Bahkan partai yang mengusungnya tak perlu pula
dipilih. Ini sebagai hukuman. Sudah ada petisi tentang itu, jangan memilih
caleg mantan koruptor dan hukum pula partai pengusungnya. Apakah hal ini
menjadi kenyataan? Tergantung sejauh mana kesadaran masyarakat akan
pemerintahan yang bersih. Apalagi kita bisa menyaksikan sudah berapa banyak
pejabat publik apakah itu bupati, gubernur dan anggota DPR yang terjerat
korupsi. Kita muak dengan perbuatan mereka ini. Mari pilih anggota DPR yang
jujur dan mampu bekerja untuk menyalurkan kepentingan rakyat. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar