KEMBALI ribut-ribut soal LGBT (Lesbiyan, Gay,
Biseksual, dan Transgender). Ini disebabkan ada pembahasan rancangan perubahan
KUHP yang sedang dilakukan DPR. Dalam rancangan itu ada keinginan yang besar
untuk memperluas pidana bagi pelaku perzinahan yang dilakukan kaum LGBT yang
selama ini tidak ditampung. Pasal yang ada saat ini hanya mengatur pidana bagi
perzinaan secara umum antara lelaki dan perempuan. Tentu saja perzinaan itu
termasuk yang dilakukan secara kekerasan, apalagi hal itu dipamerkan sehingga
menjurus pada pornografi.
Keributan tambah riuh karena kaum LGBT juga gencar
melakukan kampanye di berbagai negara, termasuk Indonesia, agar eksistensi
mereka diakui secara formal. Artinya di negara-negara di mana kaum LGBT
dianggap mempunyai penyimpangan bahkan dianggap suatu penyakit, mereka
melakukan kampanye agar stigma itu dihapus bahkan keberadaan mereka dilegalkan.
Tujuan akhir dari gerakan ini adalah adanya peraturan dalam bentuk
undang-undang bahwa perkawinan sejenis itu sah secara hukum. Beberapa negara
Barat sudah memperlakukan hal ini. Amerika Serikat yang dulu hanya mengakui
perkawinan sejenis sah di 30 negara bagian, kini sudah seluruh negara bagian di
sana mengakui perkawinan sejenis itu. Bisa jadi gerakan LGBT itu terinspirasi
dari situasi di Amerika Serikat.
Di Indonesia tentu hal itu menjadi tantangan besar
dan sangat mustahil perkawinan sejenis sampai mendapatkan pengesahan. Semua
majelis agama di Indonesia menolak adanya perkawinan sejenis. Bahkan 10 fraksi
di DPR semuanya menolak, meski sedikit ada “kesalah-pahaman” karena manuver
Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN yang menyebutkan ada 5 fraksi mendukung
LGBT.
Apakah agama Hindu bisa menerima perkawinan sejenis
ini? Tentu saja seratus persen tidak menerima dan pastilah akan menolak jika
itu dijadikan bahan perdebatan. Sudah jelas dalam agama Hindu tujuan perkawinan
itu adalah melahirkan anak Suputra, anak yang berbhakti untuk meneruskan bhakti
orang tuanya kepada leluhurnya. Perkawinan umat Hindu sangatlah sakral dan
harus ada unsur pradana (ibu) dan
unsur purusa (ayah).
Perkawinan dalam agama Hindu merupakan peristiwa
suci dan suatu kewajiban jika saatnya tiba sesuai dengan Catur Asrama. Dalam
kitab Manava Dharmasastra IX. 96
disebutkan: Prnja nartha striyah, srstah
samtarnartham ca manavah, tasmat sadahrano dharmah crutam, patnya sahaditah.
Artinya: untuk menjadi ibu wanita yang diciptakan, dan untuk menjadi ayah,
laki-laki itu yang diciptakan.
Bagaimana mungkin perkawinan sejenis menciptakan
seorang ibu kalau keduanya adalah lelaki, yakni kaum gay. Begitu pula bagaimana
mungkin ada yang menyandang status ayah dalam perkawinan sejenis kalau keduanya
wanita, yakni kaum lesbian. Dan yang utama adalah bagaimana bisa lahir seorang
anak dari perkawinan sejenis itu, apalagi anak yang Suputra? Jauh panggang dari
api, sesuatu yang mustahil.
Belum lagi kalau proses perkawinan itu adalah
sesuatu yang sakral. Apakah ada rohaniawan yang mau memimpin ritual untuk
upacara perkawinan sejenis? Puja mantra apa yang dipakainya karena keduanya
bukan berlainan kelamin? Kalau ritualnya saja tak ada bagaimana pula pemerintah
mensahkan perkawinan sejenis itu? Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan jelas menyebutkan: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.” Ini artinya lewat ritual sesuai dengan agama yang dipeluk pasangan itu.
Perkawinan dalam agama Hindu menurut kitab Manavadharmasastra
ada tiga hal pokok. Pertama disebut Dharmasampati. Pasangan mempelai secara
bersama-sama melaksanakan dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban
agama. Yang kedua Praja, rinciannya pasangan mempelai mampu melahirkan
keturunan yang akan melanjutkan bhakti dan kewajiban kepada leluhur. Dengan
lahirnya anak yang Suputra ini maka ada yang mengemban kewajiban dan utang
orang tua kepada leluhurnya (pitra rna), utang kepada para Dewa (deva rna) dan
utang kepada para guru suci (rsi rna). Yang ketiga disebut Rati. Pasangan
mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya yang
tidak bertentangan dan berlandaskan ajaran agama. Ketiga hal pokok ini saling
berkaitan.
Dengan demikian dalam uraian yang singkat ini saja
sudah gugur keinginan kaum LGBT untuk mencapai cita-citanya sampai mewujudkan
perkawinan sejenis disahkan di Indonesia. Apalagi agama lain selain Hindu lebih
keras lagi melakukan perlawanan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar