Mungkin kita sudah
mulai kehilangan cara untuk mengungkapkan perasaan dengan sopan dan
bermartabat. Kita dirasuki cara yang penuh dengan kenistaan, apakah itu mengungkap
perasaan dalam bentuk perkataan mau pun dalam perbuatan. Kita sudah terlalu
cabul.
Cabul menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tak hanya
melulu urusan seks tetapi seluruh cara mengungkapkan perasaan. Cabul berarti
keji dan kotor, perbuatan yang tidak senonoh, melanggar kesopanan dan
kesusilaan. Kenapa kita suka bercabul-cabul, adakah karena kita di tengah
kemajuan teknologi komunikasi ini suka bercakap-cakap dengan orang yang belum
tentu ada? Cobalah perhatikan percakapan di media sosial. Kata-kata yang cabul
dalam arti tidak senonoh dan jauh dari kesopanan banyak diumbar. Di antara para
pengumbar kata cabul itu pun tidak saling mengenal, ia hanya membaca apa yang
tersirat. Bisa jadi pula para pecabul di media sosial ini menggunakan akun
abal-abal, baik dengan tujuan hanya iseng atau memang sengaja ingin menumpahkan
hasrat setannya untuk memaki dan mencaci. Dan ketika para abal-abal dan setan
ini (seolah-olah) bertengkar kita yang bukan abal-abal dan setan bisa saja cuek.
Namun lama-lama ada yang harus diprihatinkan, jangan-jangan ini sudah menjadi
wajah kita bersama. Harus ada upaya untuk mengembalikan marwah bangsa ini agar
“kecabulan tidak menjadi panglima”.
Kecabulan tentu tak
ada kaitan dengan bencana alam, seperti gempa bumi, misalnya. Yang mengaitkan
keduanya itu juga otaknya cabul alias kotor. Namun dua hal yang tidak
berhubungan ini sama-sama menimbulkan bencana. Gempa membuat rumah banyak yang
rubuh dan perbuatan cabul meruntuhkan nilai-nilai luhur sebagai manusia yang
berbudaya. Cobalah baca kasus pelecehan yang dilakukan oleh perawat lelaki di
sebuah rumah sakit di Surabaya. Perawat itu meraba-raba dada seorang pasien
wanita yang baru saja selesai menjalani operasi dan belum sepenuhnya pulih
untuk melakukan perlawanan karena masih terpengaruh bius. Setan apa yang masuk
ke dalam tubuh perawat itu sehingga nafsu cabulnya muncul di hadapan pasien
yang seharusnya dia rawat dan dia lindungi? Kini pihak rumah sakit sudah
memecat perawat itu sembari menyebutkan bahwa rumah sakit yang dikelolanya
sudah mensyaratkan standar yang optimal. Kita pun terasa seperti dibodohi,
standar tinggi macam apa yang diberlakukan kalau pasien wanita yang tengah
operasi didampingi perawat lelaki? Semua pasien yang menjalani operasi pasti
mengenakan busana khusus yang lebih banyak terbuka.
Namun urusan
cabul-mencabuli – dalam kamus disebut percabulan – jangan pula berdasarkan
dugaan, perkiraan, atau pikiran ngeres kita sendiri. Apalagi kalau hal itu
dimasukkan ke dalam aturan formal semacam undang-undang. Hal ini menjadi
kekhawatiran ketika Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok rancangan
perubahan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperluas
sanksi pidana untuk kasus perzinahan.
Ada pasal yang
mencantumkan perbuatan cabul berdasarkan “sesama jenis kelaminnya”. Ini
dampaknya bisa luas. Dua lelaki akrab namun bukan penyandang LGBT (lesbian,
gay, biseksual, transgender), bisa dilarang menginap di hotel hanya karena
“diduga berbuat cabul”. Atau digrebek paksa ke dalam kamar. Undang-undang tak
seharusnya diskriminatif dan juga tak mengurusi hal-hal privat. Urusan
percabulan itu ketika hal-hal tak senonoh dan melanggar susila diperlihatkan di
muka umum dan dilakukan oleh siapa pun, apakah dia orang sehat, penyandang
tunanetra, tuna rungu atau penyandang LGBT.
***(Koran Tempo 27 Januari 2018)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar