26 November 2017

Koruptor Perlu Dihukum Berat

SYAHDAN di Kerajaan Kalingga bertahta Ratu Shima yang memerintah dengan sangat adilnya. Diperkirakan itu pada tahun 632 Masehi. Namun Rahib Cina I-Tshing mewartakan hal itu sebagai Kerajaan Ho-Ling. Kebenaran kerajaan ini hal yang tak terlalu penting, lebih penting untuk meneladai kepemimpinan Ratu Shima. Beliau menegakkan hukum dengan sangat tegas.
Salah satu hukum menyangkut kejujuran. Bagi rakyat yang tidak jujur akan mendapatkan hukuman yang berat. Misalnya melakukan pencurian. Sekecil apa pun pencurian itu akan dihukum dengan memotong tangan sang pencuri. Tentu setelah diperiksa kebenarannya.

Berita tentang kejujuran rakyat Kalingga dan ketegasan pemimpin kerajaan terdengar oleh raja-raja seberang. Suatu ketika ada seorang raja dari seberang ingin menguji hal itu. Diutuslah seseorang untuk menaruh sekantung emas di persimpangan jalan menuju pasar yang ramai. Betul sekali, tak seorang pun rakyat Kalingga yang berani menyentuh sekantung emas yang bukan miliknya itu. Berbulan-bulan dan bahkan lewat hitungan tahun kantung emas itu tetap saja di tempatnya.
Setelah lama kantung emas itu teronggok dan rakyat tahu bahwa itu harta yang besar sekali, tiba-tiba kantung emas itu diambil oleh seseorang. Ternyata yang mengambilnya adalah putra mahkota kerajaan. Apa yang terjadi? Geger kerajaan. Kok putra mahkota berani mengambil harta yang bukan miliknya di jalanan?

Raja berang dan putra mahkota ini pun diadili dewan kerajaan. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman mati. Namun dewan kerajaan memohon agar hukuman itu diperingan karena mungkin saja niat untuk mengambilnya itu tidak untuk memiliki tetapi menyelamatkan harta itu. Hukuman mati tidak dilaksanakan namun hukuman berat lainnya ditimpakan, yakni kaki putra mahkota dipotong. Kenapa kaki dan bukan tangan? Konon karena sekantung emas itu lebih dulu ditendang oleh kaki sang putra mahkota dan setelah diketahui betapa besar nilai harta itu barulah diambil.
Kita tak tahu sejauh mana kisah ini benar karena versinya pun banyak. Tetapi intinya bukan itu, namun sejauh mana kejujuran diutamakan dalam kerajaan. Mencuri adalah perbuatan yang sangat tidak baik dan harus dihindari.

Kejujuran itu sudah diajarkan sejak lama dalam masyarakat Hindu. Sistem kontrol untuk memantau atau mencegah adanya kecurangan pun sudah dibuat. Di kawasan Batur, misalnya, ada sitem yang disebut “metiti suara”. Ini adalah sistem yang mengutamakan transparansi dalam suatu ritual upacara. Dengan sistem ini kontrol pemasukan dan pengeluaran dana dalam setiap ritual dilakukan oleh banyak orang. Tak ada yang bisa mengambil kesempatan untuk korupsi, misalnya. Masyarakat sadar bahwa kesempatan untuk menilep dana itu bisa saja dilakukan. Mereka bahkan menciptakan pantun (sesonggan dalam bahasa Bali) yakni “pajeng tataring, ane ngijeng ane mamaling” sehingga yang ngijeng (pengelola) tak boleh sampai mamaling (mencuri atau korupsi). Inilah kearifan masyarakat Hindu masa lalu yang terus dipelihara sebagai kearifan lokal. Apalagi mamaling (mencuri) itu termasuk dalam Pancama (lima huruf berawal ma) yakni madat (terbelenggu minuman keras), mamunyah (mabuk-mabukan), madon (selingkuh), mamotoh (berjudi) dan mamaling (mencuri). Pancama ini adalah perbuatan tercela dan penuh dosa.

Kitab Sarasamuccaya sloka 149 menyebutkan:ya dananyapakarsanti narah swabalamasritah, na hared dharmakamam ca pramusanti na samsayah. Terjemahan bebasnya: Mereka yang menggelapkan (harta), mereka memeras, mereka yang mencuri, mereka yang merampok harta, kesenangan, dan kebenaran orang lain akan hidup dalam kenistaan, rasa was-was, dan ketakutan sepanjang hidupnya, sekarang maupun kelak di kelahiran mereka yang berikutnya.

Sebaliknya dalam sloka 150 disebutkan dalam terjemahan bebas: Mereka yang tidak melakukan perbuatan-perbuatan keji dan jahat, akan tetap merasa aman dan tenteram di tempat yang paling membahayakan sekali pun, mereka akan senantiasa dilindungi oleh perbuatan-perbuatannya yang bajik dan benar.

Hari-hari belakangan ini kita diberi contoh bagaimana seorang pemimpin, Ketua DPR yang terhormat, tiba-tiba merasa was-was dalam hidupnya karena disangka melakukan korupsi yang sangat besar, mungkin melebihi harta berupa emas di zaman Kalingga itu. Kalau Ketua DPR ini tidak merasa melakukan perbuatan yang jahat tentu dia tetap merasa aman dan tentram dalam kehidupannya dan melaksanakan tugas kenegaraannya. Saatnya kalau terbukti korupsi hukuman harus dikenakan dengan berat agar bisa dicontoh oleh rakyat. 

(Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda 25 November 2017)
Foto ilustrasi Ogoh-ogoh koruptor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar