06 November 2017

Ilmu dan Agama

RAMAI dibicarakan di media sosial soal adanya surat dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada, Eko Suwandi, M.Sc, Ph.D yang ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan UGM. Surat itu isinya adalah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM bersedia menerima mahasiswa baru melalui jalur seleksi bibit unggul dalam bidang: 1. Seni baca kitab suci, 2. Hafal kitab suci. Surat bertanggal 26 Oktober 2017 yang tersebar luas itu semula dikira hoax. Namun ternyata dibenarkan adanya, cuma surat itu seharusnya tidak menjadi milik publik karena sangat interen.

Warganet, sebutan orang-orang yang aktif di media sosial, ribut soal isi surat itu. Apa hubungannya antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan “hafal kitab suci”? Komentar pun terus berkembang, apa yang dimaksudkan sebagai “kitab suci”. Sebagian besar yakin yang dimaksudkan itu adalah Al Quran, kitab suci umat Islam. Sedangkan yang dimaksudkan “seni baca kitab suci” adalah ikut serta dan berprestasi dalam MTQ. Seseorang yang hafal Al Quran disebut hifdzun dan itu sesuatu yang umum di kalangan umat muslim apalagi para santri. Kalau yang dimaksudkan “kitab suci” di luar Quran, misalnya,  Injil atau Veda, sesuatu yang tak mungkin bisa dihafal oleh siapa pun.

Untunglah Rektor UGM tak mengabulkan usulan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini. Namun perbincangan tak menjadi reda. Karena dalam kenyataan selama ini memang ada perguruan tinggi negeri yang memberikan prioritas untuk menjadi mahasiswa dengan “keahlian” seperti itu. Alasannya adalah menjaring mahasiswa yang punya prestasi tinggi dalam suatu bidang sehingga kelak bisa membanggakan perguruan tinggi itu dalam berbagai kegiatan lomba. Artinya, keahlian seni baca kitab suci dan hafal kitab suci setara dengan keahlian yang lainnya, seperti olahraga, olimpiade sain dan sebagainya.

Perguruan tinggi yang menerima mahasiswa dari jalur keahlian “kitab suci” ini adalah  Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Syaratnya adalah Hafidzul Qur’an (Penghafal Al Qur’an, minimal 15 juz) yang dinyatakan dengan ”sertifikat tahfidz” dari lembaga berkompeten yang memiliki kredibilitas tinggi. Kalau hafal 30 juz disetarakan dengan juara olimpiade internasional.
Universitas Andalas (UNAND) Padang juga menerima mahasiswa dari keahlian yang sama. Bahkan kriterianya hanya mampu menghafal ayat AlQuran minimal 5 juz. Di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta calon mahasiswa yang dapat diterima tanpa tes minimal sudah harus hafal Al Quran 26 juz. Di Universitas Abdurrab Pekanbaru (UNIVRAB) dan Universitas Negeri Malang persyaratannya hafal minimal 20 juz Al Quran. Itulah beberapa perguruan tinggi negeri yang punya kebijakan sebagaimana yang diusulkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di depan 33 peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, menyebutkan perguruan tinggi yang bagus seperti ITB dan UGM memberikan beasiswa khusus untuk penghafal Al Quran. Mendikbud memberi motifasi agar para pelajar sekolah menengah atas ramai-ramai menjadi penghafal Quran.
Lalu kenapa usulan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM harus diributkan? Mungkin orang mempermasalahkan apa kaitan ekonomi bisnis dengan hafal kitab suci. Tentu hal ini bisa menjadi perdebatan yang tak kunjung tuntas dan selalu masalah seperti itu bisa saja dihubung-hubungkan.

Orang sering berkata ilmu, amal dan iman haruslah selaras. Tak bisa salah satu diabaikan. Orang yang berilmu tinggi tanpa mengamalkan ilmunya dengan baik dan didasarkan pada iman yang kuat, tidak menjadikan ilmu itu sempurna. Orang menguasai ilmu ekonomi dengan baik dan paham betul liku-liku bisnis, tetapi pengamalannya menyimpang dari ajaran agama, menyimpang dari iman, maka bisa jadi hasilnya adalah penipuan. Sudah banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang pinter memainkan lika-liku bisnis. Misalnya, kasus First Travel yang merugikan calon peserta umroh sampai trilyunan rupiah. Bayangkan saja yang ditipu itu adalah urusan orang beribadah.

Karena itu masuk akal kalau ada yang berpendapat, seseorang yang memiliki ilmu tinggi haruslah mengamalkan ilmunya itu berdasarkan ajaran agama yang benar. Ilmu harus disertai iman yang kuat. Yang jadi masalah apakah ajaran agama itu harus sedemikian tinggi pula sampai harus hafal kitab suci untuk mengamalkan ilmu itu? Ini yang dianggap berlebihan.

Lagi pula hafal kitab suci termasuk sesuatu yang mustahil bagi umat beragama non-Islam. Umat Kristiani sudah menyatakan sesuatu yang tak mungkin menghafal Injil. Apalagi bagi umat Hindu yang harus hafal Kitab Weda. Sangat mustahil dan bahkan tak masuk akal. Weda itu sendiri bukan sebuah kitab tetapi puluhan kitab. Dan setiap kitab diperuntukkan bagi umat yang berbeda pilihan warna-nya, apakah dia seorang pendeta yang warna-nya Brahmana atau lainnya. Karena sesuatu yang mustahil menghafal kitab suci Weda atau Injil maka yang dimaksudkan sebagai kitab suci dalam surat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM itu adalah Kitab Suci Al Quran.

Kasus ini kemudian menjadikan urusan itu sesungguhnya urusan di dalam lingkungan umat Islam, bukan menyangkut-pautkan umat lain. Karena itu sangat bijak keputusan Rektor UGM yang menolak usulan salah satu dekannya dengan alasan bahwa UGM adalah perguruan tinggi milik seluruh bangsa yang berbeda agama. Semua pemeluk agama mempunyai kesempatan yang sama untuk kuliah di UGM.

Sebagai umat Hindu kita tentu juga percaya bahwa ilmu itu harus diamalkan dengan pijakan iman yang kuat. Tetapi tidak harus seorang ahli ekonomi juga hafal mantram-mantram Weda, biarlah yang hafal mantram Weda para sarjana IHDN atau para pinandita dan pandita yang bergelut sehari-hari dengan ritual. Ilmu dan agama memang harus selaras, namun tak harus keduanya dalam porsi yang sangat tinggi. 
(Pandita Mpu Jaya Prema 6 November 2017)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar