Warganet, sebutan orang-orang yang aktif di media sosial, ribut soal isi surat itu. Apa hubungannya antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan “hafal kitab suci”? Komentar pun terus berkembang, apa yang dimaksudkan sebagai “kitab suci”. Sebagian besar yakin yang dimaksudkan itu adalah Al Quran, kitab suci umat Islam. Sedangkan yang dimaksudkan “seni baca kitab suci” adalah ikut serta dan berprestasi dalam MTQ. Seseorang yang hafal Al Quran disebut hifdzun dan itu sesuatu yang umum di kalangan umat muslim apalagi para santri. Kalau yang dimaksudkan “kitab suci” di luar Quran, misalnya, Injil atau Veda, sesuatu yang tak mungkin bisa dihafal oleh siapa pun.
Untunglah Rektor UGM tak mengabulkan usulan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini. Namun perbincangan tak menjadi reda. Karena dalam kenyataan selama ini memang ada perguruan tinggi negeri yang memberikan prioritas untuk menjadi mahasiswa dengan “keahlian” seperti itu. Alasannya adalah menjaring mahasiswa yang punya prestasi tinggi dalam suatu bidang sehingga kelak bisa membanggakan perguruan tinggi itu dalam berbagai kegiatan lomba. Artinya, keahlian seni baca kitab suci dan hafal kitab suci setara dengan keahlian yang lainnya, seperti olahraga, olimpiade sain dan sebagainya.
Perguruan
tinggi yang menerima mahasiswa dari jalur keahlian “kitab suci” ini adalah Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)
Surakarta. Syaratnya adalah Hafidzul Qur’an (Penghafal Al Qur’an, minimal 15
juz) yang dinyatakan dengan ”sertifikat tahfidz” dari lembaga berkompeten yang
memiliki kredibilitas tinggi. Kalau hafal 30 juz disetarakan dengan juara
olimpiade internasional.
Universitas
Andalas (UNAND) Padang juga menerima mahasiswa dari keahlian yang sama. Bahkan
kriterianya hanya mampu menghafal ayat AlQuran minimal 5 juz. Di Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta calon mahasiswa yang dapat diterima
tanpa tes minimal sudah harus hafal Al Quran 26 juz. Di Universitas Abdurrab
Pekanbaru (UNIVRAB) dan Universitas Negeri Malang persyaratannya hafal minimal
20 juz Al Quran. Itulah beberapa perguruan tinggi negeri yang punya kebijakan
sebagaimana yang diusulkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Lalu kenapa
usulan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM harus diributkan? Mungkin orang
mempermasalahkan apa kaitan ekonomi bisnis dengan hafal kitab suci. Tentu hal
ini bisa menjadi perdebatan yang tak kunjung tuntas dan selalu masalah seperti
itu bisa saja dihubung-hubungkan.
Orang sering
berkata ilmu, amal dan iman haruslah selaras. Tak bisa salah satu diabaikan.
Orang yang berilmu tinggi tanpa mengamalkan ilmunya dengan baik dan didasarkan
pada iman yang kuat, tidak menjadikan ilmu itu sempurna. Orang menguasai ilmu
ekonomi dengan baik dan paham betul liku-liku bisnis, tetapi pengamalannya
menyimpang dari ajaran agama, menyimpang dari iman, maka bisa jadi hasilnya
adalah penipuan. Sudah banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh orang-orang
yang pinter memainkan lika-liku bisnis. Misalnya, kasus First Travel yang
merugikan calon peserta umroh sampai trilyunan rupiah. Bayangkan saja yang
ditipu itu adalah urusan orang beribadah.
Karena itu
masuk akal kalau ada yang berpendapat, seseorang yang memiliki ilmu tinggi
haruslah mengamalkan ilmunya itu berdasarkan ajaran agama yang benar. Ilmu
harus disertai iman yang kuat. Yang jadi masalah apakah ajaran agama itu harus
sedemikian tinggi pula sampai harus hafal kitab suci untuk mengamalkan ilmu itu?
Ini yang dianggap berlebihan.
Lagi pula
hafal kitab suci termasuk sesuatu yang mustahil bagi umat beragama non-Islam.
Umat Kristiani sudah menyatakan sesuatu yang tak mungkin menghafal Injil.
Apalagi bagi umat Hindu yang harus hafal Kitab Weda. Sangat mustahil dan bahkan
tak masuk akal. Weda itu sendiri bukan sebuah kitab tetapi puluhan kitab. Dan
setiap kitab diperuntukkan bagi umat yang berbeda pilihan warna-nya, apakah dia seorang pendeta yang warna-nya Brahmana atau lainnya. Karena sesuatu yang mustahil
menghafal kitab suci Weda atau Injil maka yang dimaksudkan sebagai kitab suci
dalam surat Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM itu adalah Kitab Suci Al
Quran.
Kasus ini
kemudian menjadikan urusan itu sesungguhnya urusan di dalam lingkungan umat
Islam, bukan menyangkut-pautkan umat lain. Karena itu sangat bijak keputusan
Rektor UGM yang menolak usulan salah satu dekannya dengan alasan bahwa UGM
adalah perguruan tinggi milik seluruh bangsa yang berbeda agama. Semua pemeluk
agama mempunyai kesempatan yang sama untuk kuliah di UGM.
Sebagai umat
Hindu kita tentu juga percaya bahwa ilmu itu harus diamalkan dengan pijakan
iman yang kuat. Tetapi tidak harus seorang ahli ekonomi juga hafal
mantram-mantram Weda, biarlah yang hafal mantram Weda para sarjana IHDN atau
para pinandita dan pandita yang bergelut sehari-hari dengan ritual. Ilmu dan
agama memang harus selaras, namun tak harus keduanya dalam porsi yang sangat
tinggi.
(Pandita Mpu Jaya Prema 6 November 2017)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar