21 November 2017

Desa Pakraman dan Persetujuan Kremasi

TERSIAR berita bahwa Pasamuhan Agung VI Majelis Desa Pakraman (MDP) yang digelar di Gedung Ksiraranawa, Taman Budaya, Denpasar, Rabu pekan lalu, menghasilkan keputusan soal krematorium. Dalam pasamuhan itu konon diputuskan, kremasi yang akan dilakukan di krematorium harus mendapat persetujuan desa pakraman tempat di mana krama yang meninggal itu terdaftar.

 Saya belum jelas benar bagaimana bunyi keputusan itu karena media massa tak memberitakan secara lengkap. Apakah itu berarti setiap orang yang akan melakukan pitra yadnya di krematorium harus mendapat persetujuan dari desa pakraman? Apa yang dimaksudkan persetujuan itu? Apakah sejenis izin? Bagaimana kalau tak mendapatkan izin, apakah berarti tidak boleh? Alasan perlu persetujuan itu adalah untuk memperkuat keberadaan desa pakraman.

Desa pakraman memang perlu diperkuat menghadapi zaman global ini. Tetapi jangan membuat aturan yang mengikat warga desa pakraman sehingga mereka sulit bergerak dalam sosialisasi di zaman glonal. Aturan itu tak boleh mengekang dan menghambat warga.

Dalam hal kremasi dan keberadaan krematorium harus dijelaskan lebih dahulu bahwa semua itu adalah sarana, bukan tata cara ritual. Kremasi itu artinya pembakaran mayat, baik arti di masyarakat umum maupun arti yang ada di dalam kamus bahasa Indonesia. Ada pun krematorium adalah tempat pembakaran mayat itu atau di mana kremasi itu dilangsungkan. Dengan pengertian itu sesungguhnya semua upacara pitra yadnya di mana jenazah boleh dibakar adalah melakukan kremasi. Apakah itu dibakar di kuburan milik adat, dibakar di pantai atau di krematorium. Tak ada yang membedakannya dari sisi ritual.

Sudah tentu ritual kremasi itu berkordinasi dengan desa pakraman terutama menyangkut hari pelaksanaannya. Kapan hari yang dibolehkan menyangkut “hari baik” yang di Bali biasa disebut “dewasa” dan kapan hari pantangan. Hari pantangan itu bukan saja berkaitan dengan “dewasa” seperti kala gotongan, semut sedulur dan seterusnya banyak lagi, tetapi juga situasi di desa tersebut. Misalnya bertepatan dengan piodalan (dewa yadnya) di desa. Jadi prinsipnya sudah pasti ada kordinasi dengan prajuru desa pakraman.

Demikian pula kalau kremasi itu dilakukan di krematorium, sudah pasti ada kordinasi. Malah yang dibicarakan lebih banyak lagi menyangkut seberapa banyak warga desa yang diajak ke krematorium karena alasan transportasi. Maklum untuk ke krematorium memerlukan kendaraan.

Yang menarik belakangan ini adalah kenapa semakin banyak orang suka melakukan kremasi di krematorium? Apa sesungguhnya yang dicari oleh umat? Ternyata yang dicari adalah masalah waktu yang praktis dan biaya lebih hemat. Kenapa biaya lebih hemat padahal ritualnya sama saja dengan di desa pakraman?

Mari kita telisik. Kremasi atau ngaben di krematorium tidak perlu membuat bade atau wadah. Jenazah langsung diangkut dengan ambulance dan berhenti di depan krematorium. Sementara ngaben di desa pakraman seolah-olah ada keharusan membuat bade untuk mengusung jenazah ke kuburan. Ini saya sebut seolah-olah ada keharusan karena sesungguhnya tidak harus ada bade. Dalam sastra disebutkan jenazah diantar ke kuburan dengan diusung pratisentana (keturunan yang meninggal) adalah hal yang utama. Dengan alasan dresta, begitu dari dulu (nak mule keto), ditambah lagi gengsi, biaya membuat bade paling sederhana sekitar Rp 8 juta belum termasuk ongkos angkut. Bayangkan kalau desanya itu jauh dengan “penjual bade”. Itu baru harga bade. Belum banten untuk melaspas dan fasilitas para pengusungnya, entah itu baju seragam, konsumsi dan sebagainya.

Kemudian peralatan. Di krematorium itu lengkap, ada tungku pembakaran, ada balai pemujaan untuk sulinggih, kompor dan seterusnya. Umumnya di desa pakraman tidak ada hal itu sehingga perlu membuat. Ini butuh biaya dan juga butuh waktu. Kalau semua pernik-pernik sampai yang sekecilnya ini harus dibuat juga membutuhkan bantuan dari warga desa. Apalagi kalau di kuburan tidak ada balai-balai, perlu juga menyewa tenda.

Nah, kalau ada pilihan yang lebih simple dari sisi waktu dan tenaga, lalu ternyata lebih murah, tentu akan menjadi pilihan umat. Istilah bahasa sekarang, kalau ada “paket ngaben murah di krematorium” kenapa tak dimanfaatkan? Karena itu kalau umat harus mencari persetujuan untuk memilih yang simple dan murah ini dalam pengertian “persetujuan bisa ditolak atau diterima” ini kemunduran bagi penguatan desa pakraman. Desa pakraman kuat justru ketika masyarakatnya lebih sejahtra dan tidak terjebak pada ritual yang menghabiskan banyak dana padahal bisa disederhanakan tanpa merusak tatanan dalam sastra. Persetujuan yang harus diminta ke desa pakraman bukan dalam bentuk “boleh atau tidak ke krematorium” tetapi boleh apa tidak pada hari tertentu itu melakukan kremasi di mana pun tempatnya,

Sesungguhnya kalau umat mau ritual ngaben simple dan murah dengan tetap dilakukan di pedesaan dan bukan di krematorium, gampang saja. Jadikan kuburan adat persis krematorium dengan segala fasilitasnya. Di Kabupaten Buleleng hal ini sudah lama dirintis. Tahun lalu besan saya yang tinggal di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, dikremasi dengan “gaya krematorium” versi pedesaan. Jenazah diusung keluarga sekitar 2 km menuju kuburan. Di kuburan sudah ada tungku pembakaran, juga ada balai permanen di sana. Saya “muput” upacara di kuburan itu. Apa bedanya dengan krematorium?

Ketika Ida Pandita Mpu Nabe Dwija Kertha di Seririt masih ada, beliau punya program ngaben masal di pasramannya di Banjar Anyar. Prosesi perjalanan layon (baik simbul mau pun jenazah) tak menggunakan bade, cukup diusung ke tempat kremasi. Bahkan di Kabupaten Buleleng ada Yayasan Peduli Umat Hindu yang menyelenggarakan ngaben dengan gaya krematorium padahal meminjam kuburan desa adat. Jadi sesungguhnya kuburan adat bisa difungsikan sebagai krematorium. Masalahnya apakah umat Hindu mau? Dan kalau ada yang mau, apakah tidak malu karena selama ini orang ngaben di desa selalu besar-besaran?

Bahwa krematorium sering digunakan oleh warga yang bermasalah dengan adat di desanya, memang ada saja. Tetapi tak banyak. Bukankah itu justru penyelesaian yang baik dibandingkan terjadi heboh di mana jenazah tak bisa dikuburkan karena dilarang prajuru adat? Malu kita dengan umat lain kalau ada kasus-kasus begini, hidup sudah sulit mati pun juga sulit. Lalu muncul pameo, susah benar beragama Hindu.

Mari kita perkuat warga adat dengan mengayominya, bukan dengan batasan-batasan yang tak perlu. Kalau ada yang memilih ngaben di krematorium dengan alasan hemat waktu dan hemat dana, kenapa harus dipermasalahkan. 
(MPU - 20 Nov. 2017)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar