04 Maret 2017

Kulina dalam Ajaran dan Tradisi

RAJA Arab Saudi sedang berlibur di Bali. Raja Salman ini sudah sepuh, usianya 81 tahun dan karena itu tidaklah selincah dulu ketika masih berstatus pangeran. Lihat saja sosok beliau ketika menuruni tangga pesawat yang menggunakan eskalator khusus yang dibawa dari Arab.
 
Arab Saudi memakai sistem kerajaan di mana sang raja adalah keturunan langsung dari raja sebelumnya. Sebelum dinobatkan sebagai raja, diangkat dulu menjadi pangeran putra mahkota. Kapan sang putra mahkota dinobatkan sebagai raja, itu tergantung raja sebelumnya, masih mau berkuasa atau tidak. Tak ada batas waktu, sehingga bisa saja raja itu usianya tua baru berkuasa. Di Arab Saudi raja sekaligus pemimpin pemerintahan, bukan simbol seperti di Inggris atau Malaysia yang pemerintahannya dipimpin Perdana Menteri.

Dalam tradisi masyarakat Hindu inilah status kebangsawanan. Namun tak boleh sombong dengan kebangsawanan. Justru orang yang mengagungkan kebangsawanannya termasuk buruk. Hal itu dimasukkan ke dalam “tujuh kegelapan” yang disebut Sapta Timira. Rinciannya adalah sombong dengan kerupawanan (cantik atau ganteng) yang disebut surupa, menyombongkan kekayaan (dhana), menyombongkan kepandaian (guna), menyombongkan kemudaan (yowana), seombong dengan kemabukan karena minuman keras (sura), sombong dengan kemenangan (kasuran) dan menyombongkan kebangsawanan itu yang disebut kulina.

Kebangsawanan yang disombongkan itu hanya ada dalam tataran masyarakat – termasuk di masyarakat yang beragama selain Hindu – namun tidak dikenal dalam ajaran Hindu. Dalam sejarah masyarakat Bali, sistem kebangsawanan itu bermula pada abad ke 15 ketika yang berkuasa masih dalam bayang-bayang kekuasaan Majapahit. Penguasa Bali saat itu menata golongan di masyarakat menjadi empat golongan. Golongan pertama, keturunan Dang Hyang Dwijendra dan Dang Hyang Astapaka, sebagai pendeta kerajaan (purohita) pada pemerintahan Dalem Waturenggong di Puri Gelgel dan disebut sebagai Brahmana Wangsa.  Golongan kedua, keturunan Dalem (yang memerintah) disebut Ksatria Wangsa.  Golongan ketiga, keturunan para prajurit yang merupakan ksatria yang datang dari Kediri dan Majapahit dikelompokkan sebagai Waisya Wangsa. Selanjutnya, orang-orang Bali yang ada di luar sistem tersebut, dinamakan Sudra Wangsa atau Jaba. Jaba itu artinya di luar.


Sistem ini yang awalnya hanya membagi kelompok, kemudian dijadikan bahan untuk menyombongkan diri secara berlebihan termasuk hak-hak sosial di masyarakat. Dan puncaknya ketika Belanda datang menjajah bangsa ini dan kerajaan pun tunduk kepada penjajah. Maka golongan ini dipermanenkan dengan menyebut sebagai kasta. Semakin jauh terjadi penyimpangan karena nama-nama yang diambilkan untuk sistem wangsa (golongan di masyarakat) kebetulan mirip dalam ajaran Hindu yakni Catur Varna. Maka pembagian kelas masyarakat itu pun seolah-olah mendapat pijakan dalam ajaran Hindu. Padahal Catur Varna (warna) adalah penggolongan di masyarakat berdasarkan profesi, bukan keturunan. Jika profesi itu berganti maka Varna pun berubah.

Catur Varna di dalam Weda bukanlah status sosial yang bisa diwariskan berdasarkan darah atau keturunan. Varna bersifat terbuka, dinamis, dan demokratis. Sementara wangsa yang kemudian dipopulerkan jadi kasta bersifat tertutup, statis, dan diskrimitatif,  Bhagavadgita IV: 13 menyebutkan, “chātur varnyam mayā srishtam, guna karma vibhāgasah.  Artinya, Catur Varna adalah ciptaan-Ku menurut pembagian guna dan karma.  Sloka tersebut jelas memaparkan, bahwa Varna ditentukan berdasarkan sifat, bakat, keahlian, dan kompetensi, serta pekerjaan seseorang.  Walaupun pekerjaan (karma) bisa diwariskan atau dikolusikan, namun guna merupakan produk perpaduan antara bawaan dan pendidikan.


Di Arab Saudi dan beberapa negara lain yang berdasarkan kerajaan, rupanya sistem wangsa itu masih dipertanahkan sehingga seorang raja harus datang dari lingkungan “keluarga bangsawan” yang memang keturunan raja. Hal itu bisa terjadi karena mungkin ajaran agama yang dipeluk mereka memberikan peluang untuk itu. Tetapi dalam masyarakat Hindu seharusnya hal itu tidak terjadi karena bertentangan dengan ajaran Hindu itu sendiri. Kebangsawanan dalam pengertian yang menyimpang dan bukan dalam makna menghormati profesi seseorang di dalam Hindu tidak diakomodir. Apalagi sampai hal itu disombongkan, itu sudah disebut kulina yang berada dalam tingkat kegelapan. 

(Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda - 4 Maret 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar