CINTA kasih adalah konsep ajaran Hindu yang paling mendasar. Hidup saling sayang menyayangi bukan saja ditujukan antar manusia tetapi juga menyayangi seluruh kehidupan di bumi ini. Bhagawan Sri Sathya Narayana juga menyebutkan bahwa cinta kasih itu adalah inti dari atman, jiwa dalam raga manusia. Setiap orang adalah perwujudan dari cinta kasih dan itu menjadi kekuatan yang membawa manusia hidup bersama-sama.
Karena cinta kasih merupakan esensi dari atman
sesuai yang diajarkan dalam agama Hindu maka menyayangi kehidupan berarti
menjalankan ajaran agama. Dan itu harus menjadi prilaku sehari-hari.
Cinta kasih tak melulu hubungan antara manusia
dengan Tuhan yang bersifat vertikal, yang mengajarkan bahwa sejatinya kita
adalah atman yang merupakan percikan Brahman atau Tuhan Yang Maha Esa. Namun
juga hubungan horisontal antar manusia dan antar makhluk hidup. Ada pesan dalam
Weda yang patut direnungkan, yaitu ahimsa
paramo dharma, dharma himsa tathaiva cha. Artinya melakukan tindakan yang
jauh dari kekerasan adalah dharma yang tertinggi, demikian pula kekerasan bisa
dilakukan kalau keadaan memaksa sebagai tujuan menegakkan dharma.
Pesan ini memberitahukan manusia untuk tidak
melakukan kekerasan agar selalu mengedepankan cinta kasih. Namun kalau ada hal
yang memaksa demi untuk menegakkan dharma itu sendiri, mencegah tindakan yang
merusak sendi-sendiri kehidupan, kekerasan bisa dibenarkan.
Ajaran cinta kasih penting dikumandangkan lagi dalam
situasi yang memanas di negeri ini akibat berbagai kasus belakangan. Ada
berbagai bentuk intoleransi yang membawa-bawa nama ajaran agama. Ada banyak kasus
yang sesungguhnya sarat muatan politik tetapi mau dibawa ke ranah agama. Ini
tentu saja tidak sehat, karena ajaran agama adalah soal moral yang
pertanggungjawabannya lebih banyak kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sementara dunia
politik di mana pun termasuk di negeri ini adalah lebih pada kekuasaan.
Tindakan kekerasan harus dijauhi. Tak bisa kekerasan
menyelesaikan persoalan. Perbedaan apa pun baik itu berbeda suku, berbeda
etnis, berbeda bahasa, berbeda pulau, tidak patut dijadikan alasan untuk
melakukan kekerasan. Perbedaan harus dicarikan titik temu. Ada satu ungkapan
yang banyak disebut dalam sastra Weda bagaimana kita harus menyikapi perbedaan
itu. Kalimat itu adalah Vasudhaiwa
Kutumbakam. Artinya adalah, di dunia ini kita satu saudara. Begitu
pentingnya kalimat ini sampai ditulis di berbagai kitab, misalnya ditemukan
dalam Panchatantra 5.3.37, ada di Mahopanisad 6.70-73 dan Hitopadesha 1.3.71.
Yang jadi masalah bagaimana menafsirkan bahwa
keadaan telah memaksa sehingga kekerasan bisa dilakukan? Kalau hanya sekedar
salah ucap, salah persepsi karena ketidak-tahuan seseorang, seharusnya bisa
diselesaikan dengan baik-baik. Umat Hindu sering disebut sebagai “penyembah
patung” atau “penyembah berhala”. Yang menyebutkan itu bisa jadi tidak tahu
konsep bagaimana umat Hindu memuja Tuhan lewat “alat konsentrasi” berupa patung
atau pratima karena Tuhan tak mudah
dibayangkan. Kita harus memberikan pengertian kepada orang itu, tak bisa serta
merta kita sebut mereka telah melakukan penistaan. Banyak orang non-Hindu yang
datang ke Bali untuk men-tato tubuhnya, lalu karena tidak mengerti maka
lambang-lambang suci seperti Omkara ditato di bagian pahanya. Sesuatu yang
melecehkan. Tetapi apakah yang kita lakukan langsung dalam bentuk kekerasan?
Marilah kita gunakan jalan cinta kasih, kita berikan pengertian kepada
orang-orang yang “menista” karena ketidak-tahuannya.
Tindak kekerasan untuk menegakkan dharma hanya bisa
dilakukan kalau sendi-sendi kehidupan beragama itu dirusak atau terancam. Sebut
misal kita melihat sekelompok orang merusak pura, kalau diingatkan dengan
kata-kata tak dihiraukan, kita bisa melakukan perlawanan dalam bentuk kekerasan.
Begitu pula kalau ada sekelompok orang yang ingin mencelakakan orang suci yang
kita muliakan, perusuh itu harus dilawan dengan kekerasan. Contoh ini bisa
banyak dan yang seperti inilah diberlakukan kekerasan untuk melawan kekerasan.
Tentu pada akhirnya tak bisa hal itu berlanjut karena harus hormat pada hukum
duniawi, yakni hukum positif negara. Artinya, penyelesaian tetap dalam koridor
hukum.
Jadi, cinta kasih memang harus ditebar setiap saat,
namun penyelesaian secara hukum patut diberikan jalan pula. Mari kita saling
menyayangi dan sadar sebagai sebuah saudara di muka bumi ini.
(Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda - 05 November 2016))
(Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda - 05 November 2016))

Tidak ada komentar:
Posting Komentar