BELUM lama ini ada berita dari sidang pengadilan di
Bali, bahwa seorang sulinggih menolak untuk diambil sumpahnya oleh hakim.
Sulinggih itu menjadi saksi dalam satu kasus tindak pidana korupsi. Sebagaimana
umumnya saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta, sulinggih itu harus diambil
sumpahnya sebelum memberikan kesaksian. Kenapa sulinggih itu menolak? Alasannya
karena “diambil sumpahnya” bukan “mengucapkan sumpah”.
Apa yang membedakan? Jika dalam pengertian “diambil
sumpahnya” maka ada seseorang yang membacakan sumpah dan yang disumpah
melafalkan dengan menirukan apa kata-kata pejabat yang mengambil sumpah. Dan
itu adalah umum di setiap sidang pengadilan, hakim ketua mengambil sumpah para
saksi. Hal ini pun sangat umum di kalangan berbagai lembaga pemerintahan,
seperti pelantikan pejabat baru atau pelantikan perwira baru di kalangan
militer. Cuma harus dicatat dalam hal ini pejabat yang mengambil sumpah
pastilah kedudukannya lebih tinggi dari yang dilantik. Yang disumpah jabatannya
lebih rendah.
Namun seorang sulinggih tidak punya atasan selain
Guru Nabe yang “melahirkannya”, tak ada seorang pun yang bisa mengambil sumpah
seorang sulinggih. Apalagi kalau dikaitkan dalam bidang spiritual, karena
seorang sulinggih punya etika yang disebut sesana
kawikon, maka tidak punya “atasan” selain Guru Nabe yang berhak mengambil
sumpahnya. Karena itu jalan keluarnya adalah seorang sulinggih kalau dijadikan
saksi di pengadilan, umumnya saksi ahli dalam bidang keagamaan, bukan “diambil
sumpahnya” tetapi hanya “mengucapkan sumpah”. Pelaksanaannya adalah sulinggih
itu mengucapkan sendiri sumpahnya sementara para hakim hanya menyaksikan saja.
Dalam ajaran Hindu acara yang lazim disebut
pengambilan sumpah itu dinamai upasaksi.
Karena kenyataannya hanyalah bersaksi kepada Hyang Widhi, Tuhan Yang Maha
Esa, dengan tujuan menyatakan kebenaran
dan menghindari pernyataan yang tidak benar. Sumpah jabatan itu dalam susastra
Hindu disebut hasapa. Ha artinya saling, sapa artinya sumpah. Jadi kata hasapa
artinya saling sumpah. Memang dalam tradisi masyarakat Hindu kalau ada hasapa (orang bersumpah) pastilah
melibatkan lebih dari seorang.
Di beberapa desa yang tradisinya kuat, misalnya di
Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan, ada jadwal setiap tahun para pedagang
melaksanakan hasapa (sumpah upasaksi)
di sebuah pura. Tujuan sumpah massal ini adalah para pedagang itu melakukan upasaksi bahwa apa yang dijualnya adalah
barang atau makanan yang layak untuk dikonsumsi. Tradisi ini berangkat dari
masa lalu di mana sering terjadi ada orang yang membeli makanan berisi racun,
atau sengaja menaruh racun (cetik
dalam istilah di masyarakat) di dalam makanan yang dijual untuk mencelakakan
orang lain. Nah, supaya tidak ada rasa was-was dan saling curiga, maka seluruh
pedagang di desa itu melaksanakan sumpah di sebuah pura. Tradisi ini terus
berlanjut. Sumpah ini tak ada kaitan
dengan kebiasaan pedagang dalam transaksi, misalnya, menyebutkan: “berani
sumpah harganya segitu”, padahal ia berbohong.
Selain sumpah pelantikan pejabat, sumpah di
pengadilan, dan sumpah massal seperti dilakukan para pedagang itu, ada yang
disebut sumpah cor. Tradisi ini juga ada di berbagai daerah dengan sebutan dan
pelaksanaan yang berbeda, di Jawa biasa disebut sumpah pocong. Sumpah model ini bertujuan untuk menguatkan
pengakuan seseorang agar tidak lagi diragukan pihak lain. Jika sumpah cor itu
dilakukan oleh umat Hindu biasanya yang digunakan adalah mantram aricandani, yang diyakini sangat kuat dan akan membuat
pengucap sumpah terkutuk bila dia berbohong.
Karena sumpah dalam ajaran Hindu disebut upasaksi, maka memang harus ada saksi.
Saksi itu seorang rohaniawan, tergantung
tingkat rohaniawan yang ada di
daerah tersebut. Kalau di Istana Negara atau lembaga pemerintahan di pusat,
rohaniawan itu disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Hindu. Di daerah bisa
saja seorang sulinggih atau bahkan cukup pemangku.
Pelaksanaannya, yang disumpah mengambil sikap tangan
amustikarana, yakni tangan kanan
mengepal ditutup oleh tangan kiri dengan ibu jari masing-masing bertemu
menghadap ke atas dan letakkan di hulu hati. Saksi berada di sampingnya membawa
kitab suci atau cukup membawa dupa yang menyala kalau di ruangan itu
diperbolehkan menyalakan dupa. Sesungguhnyalah sumpah dalam ajaran Hindu adalah
sesuatu yang sakral, tidak bisa dianggap main-main meski kelihatannya sepele.
(Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda 19 November 2016)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar