20 November 2016

Bagaimana Mengucapkan Sumpah

BELUM lama ini ada berita dari sidang pengadilan di Bali, bahwa seorang sulinggih menolak untuk diambil sumpahnya oleh hakim. Sulinggih itu menjadi saksi dalam satu kasus tindak pidana korupsi. Sebagaimana umumnya saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta, sulinggih itu harus diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian. Kenapa sulinggih itu menolak? Alasannya karena “diambil sumpahnya” bukan “mengucapkan sumpah”.

Apa yang membedakan? Jika dalam pengertian “diambil sumpahnya” maka ada seseorang yang membacakan sumpah dan yang disumpah melafalkan dengan menirukan apa kata-kata pejabat yang mengambil sumpah. Dan itu adalah umum di setiap sidang pengadilan, hakim ketua mengambil sumpah para saksi. Hal ini pun sangat umum di kalangan berbagai lembaga pemerintahan, seperti pelantikan pejabat baru atau pelantikan perwira baru di kalangan militer. Cuma harus dicatat dalam hal ini pejabat yang mengambil sumpah pastilah kedudukannya lebih tinggi dari yang dilantik. Yang disumpah jabatannya lebih rendah.

Namun seorang sulinggih tidak punya atasan selain Guru Nabe yang “melahirkannya”, tak ada seorang pun yang bisa mengambil sumpah seorang sulinggih. Apalagi kalau dikaitkan dalam bidang spiritual, karena seorang sulinggih punya etika yang disebut sesana kawikon, maka tidak punya “atasan” selain Guru Nabe yang berhak mengambil sumpahnya. Karena itu jalan keluarnya adalah seorang sulinggih kalau dijadikan saksi di pengadilan, umumnya saksi ahli dalam bidang keagamaan, bukan “diambil sumpahnya” tetapi hanya “mengucapkan sumpah”. Pelaksanaannya adalah sulinggih itu mengucapkan sendiri sumpahnya sementara para hakim hanya menyaksikan saja.

Dalam ajaran Hindu acara yang lazim disebut pengambilan sumpah itu dinamai upasaksi. Karena kenyataannya hanyalah bersaksi kepada Hyang Widhi, Tuhan Yang Maha Esa,  dengan tujuan menyatakan kebenaran dan menghindari pernyataan yang tidak benar. Sumpah jabatan itu dalam susastra Hindu disebut hasapa. Ha artinya saling, sapa artinya sumpah. Jadi kata hasapa artinya saling sumpah. Memang dalam tradisi masyarakat Hindu kalau ada hasapa (orang bersumpah) pastilah melibatkan lebih dari seorang.

Di beberapa desa yang tradisinya kuat, misalnya di Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan, ada jadwal setiap tahun para pedagang melaksanakan hasapa (sumpah upasaksi) di sebuah pura. Tujuan sumpah massal ini adalah para pedagang itu melakukan upasaksi bahwa apa yang dijualnya adalah barang atau makanan yang layak untuk dikonsumsi. Tradisi ini berangkat dari masa lalu di mana sering terjadi ada orang yang membeli makanan berisi racun, atau sengaja menaruh racun (cetik dalam istilah di masyarakat) di dalam makanan yang dijual untuk mencelakakan orang lain. Nah, supaya tidak ada rasa was-was dan saling curiga, maka seluruh pedagang di desa itu melaksanakan sumpah di sebuah pura. Tradisi ini terus berlanjut.  Sumpah ini tak ada kaitan dengan kebiasaan pedagang dalam transaksi, misalnya, menyebutkan: “berani sumpah harganya segitu”, padahal ia berbohong.
Selain sumpah pelantikan pejabat, sumpah di pengadilan, dan sumpah massal seperti dilakukan para pedagang itu, ada yang disebut sumpah cor. Tradisi ini juga ada di berbagai daerah dengan sebutan dan pelaksanaan yang berbeda, di Jawa biasa disebut sumpah pocong.  Sumpah model ini bertujuan untuk menguatkan pengakuan seseorang agar tidak lagi diragukan pihak lain. Jika sumpah cor itu dilakukan oleh umat Hindu biasanya yang digunakan adalah mantram aricandani, yang diyakini sangat kuat dan akan membuat pengucap sumpah terkutuk bila dia berbohong.

Karena sumpah dalam ajaran Hindu disebut upasaksi, maka memang harus ada saksi. Saksi itu seorang rohaniawan, tergantung  tingkat  rohaniawan yang ada di daerah tersebut. Kalau di Istana Negara atau lembaga pemerintahan di pusat, rohaniawan itu disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Hindu. Di daerah bisa saja seorang sulinggih atau bahkan cukup pemangku.


Pelaksanaannya, yang disumpah mengambil sikap tangan amustikarana, yakni tangan kanan mengepal ditutup oleh tangan kiri dengan ibu jari masing-masing bertemu menghadap ke atas dan letakkan di hulu hati. Saksi berada di sampingnya membawa kitab suci atau cukup membawa dupa yang menyala kalau di ruangan itu diperbolehkan menyalakan dupa. Sesungguhnyalah sumpah dalam ajaran Hindu adalah sesuatu yang sakral, tidak bisa dianggap main-main meski kelihatannya sepele. 

(Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda 19 November 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar