22 Mei 2022

Cari Angin - Masker

Presiden Joko Widodo mengumumkan sendiri pelonggaran memakai masker. Alasannya pandemi Covid-19 sudah tertangani dengan baik. Di tempat umum atau di ruang terbuka, masker boleh dilepas, sementara di ruangan tertutup masih harus digunakan.

Seperti biasa, pengumuman yang langsung disampaikan presiden hampir dipastikan tak pernah jelas benar dan karena itu pentingnya pembantu presiden untuk menjelaskan lebih lanjut. Apa itu ruang terbuka dan apa itu ruang tertutup? Apakah di dalam masjid termasuk ruang tertutup? Apakah di terminal bus atau di ruang tunggu kereta api adalah ruang terbuka? Apakah di halaman sekolah adalah ruang terbuka sehingga begitu masuk kelas semua murid harus memakai masker karena ruang belajar adalah tertutup? Betapa repotnya.

Juru bicara Kementrian Kesehatan, Mohammad Syahril, menegaskan pelonggaran masker harus dipahami dengan disiplin jaga kesehatan, salah satunya dengan protokol kesehatan, Apa itu protokol kesehatan, ya, dengan bermasker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Walaupun sudah diumumkan Presiden, tetap ada kewajiban yang harus dipahami dan diwaspadai," ujar Syahril. Nah, bingung kan?

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akhirnya meminta masyarakat tetap memakai masker di tempat umum dan wajib mengenakan di dalam ruangan. Menurut Gibran mengenakan masker ini “meningkatkan level kegantengan 20 persen”. Putra Jokowi ini bukan membangkang, tapi hanya berseloroh. Sementara di Jakarta, car free day akan diberlakukan lagi, dan masyarakat yang ke jalan diminta membawa masker.

Para epidemiolog menganggap pelonggaran pengenakan masker terlalu terburu-buru. Epidemiolog UI Dr. Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan kebijakan pelonggaran penggunaan masker seharusnya didahului dengan survei antigen terlebih dahulu. Pemerintah selama ini hanya melakukan survei antibodi dan itu pun pada daerah tertentu saja.

Pakar kebijakan publik dari UGM, Gabriel Lele, menyebutkan Presiden banyak dibantu para ahli sehingga Gabriel yakin keputusan pelonggaran pengenaan masker ini sudah berdasarkan pertimbangan para ahli. Yang jadi masalah menurut Gabriel, “Setiap ahli tidak selalu benar dan itu sebabnya mengapa antar ahli seharusnya ada keterbukaan.”

Lalu apa kata para dokter, profesi paling terdepan dalam menghadapi pandemi ini? Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan imbauan agar tetap menggunakan masker. Dan imbauan ini diperkuat oleh Kementrian Kesehatan. Tapi alasan yang dipakai adalah untuk menghadapi penyebaran hepatitis akut yang masih digolongkan misterius. Nampaknya ini jalan tengah agar tidak terkesan ada kesimpang-siuran informasi, meski masyarakat bisa saja merasakan keanehan. Untunglah sejauh ini masyarakat menyambut dingin pelonggaran pengenaan masker. Tidak ada eforia berlebihan melepas masker, lebih banyak yang “buka tutup”.

Bahwa beralihnya status pandemi menjadi endemi, menurut Syahril, merupakan wewenang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan keterisian rumah sakit maupun positivity rate. "Transisi ke endemi ini WHO yang menetapkan, bukan negara," ujarnya. Dalam berbagai berita kita tahu, di berbagai negara kasus Covid-19 belum benar-benar berakhir. Malah seperti di Korea Utara, ada peningkatan kasus. Ini harus diwaspadai.

Tentu kita semua berdoa, jangan sampai pelonggaran pengenaan masker membuat kita kecolongan lalu mencabutnya kembali. Seperti halnya Presiden Jokowi yang terburu-buru ambil kebijakan melarang ekspor bahan mentah minyak goreng untuk menstabilkan harga di dalam negeri. Larangan ekspor sudah jalan, minyak goreng tetap mahal, malah petani sawit menjerit sehingga akhirnya larangan ekspor dicabut. Di situ pentingnya mengantisipasi dampak di setiap kebijakan yang diambil. Jangan grasa-grusu.

 (Koran Tempo 22 Mei 2022) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar