Selintas, memang betul
ada logika yang salah. Uang ada, tapi menumpuk di bank. Tidak dibelanjakan, sementara
ekonomi tidak bergerak karena berbagai faktor, terutama di saat pandemi. Para
kepala daerah justru sibuk mencari investor untuk membangun daerahnya. Dari
logika yang salah ini berbagai dugaan menyeruak. Salah satunya, uang itu
sengaja disimpan untuk mendapatkan bunga dan siapa tahu dinikmati segelintir
pejabat. Jokowi pun dalam tegurannya sempat menyebutkan: “Rp226 triliun, lho. Gede sekali ini.”
Kata logika di dalam kamus diartikan
“pengetahuan tentang kaidah berpikir”. Ada juga, “jalan pikiran yang masuk akal”.
Jadi, kalau logikanya salah, berarti tidak masuk akal. Seperti kepala daerah
yang sibuk mencari-cari investor dan bingung menggerakkan ekonomi, padahal ada
uang besar tapi disimpannya di bank. Bukan dicairkan ke masyarakat.
Bagaimana dengan contoh yang tak ada
kaitan dengan uang? Misalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji
materi Undang-Undang Cipta Kerja. MK memutuskan undang-undang ini
inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam rentang waktu dua tahun. Jika tidak
diperbaiki dalam rentang waktu itu inkonstitusionalnya menjadi permanen.
Undang-undang lama diberlakukan lagi. Apakah ini logikanya kena, jika mengikuti
alur pikiran Presiden Jokowi, bahwa undang-undang yang bertentangan dengan
konstitusi masih bisa diteruskan sebelum tenggat waktu dua tahun. MK melarang
ada peraturan pelaksana baru, namun membiarkan berjalan peraturan pelaksana
yang sudah ada. Jika undang-undangnya bertentangan dengan UUD 1945, logikanya
peraturan pelaksananya baik dari presiden mau pun menteri, harusnya bertentangan
juga dengan UUD 1945.
Masih bertebaran contoh lain di mana kita
perlu membedah soal logika ini. Misalnya, pernyataan Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa yang menyebutkan kelompok bersenjata di Papua itu harus kita
rangkul dan bukan sebagai musuh. Ini pemikiran yang bagus sekali, karena mereka
adalah warga Papua juga, warga negara yang sah. Tapi apa logikanya kena jika
kelompok bersenjata itu masih membunuh rakyat dan tentara kita? Bagaimana kita
merangkul kalau kita ditembaki?
Maka logika yang sesuai dengan kamus
(“jalan pikiran yang masuk akal”) adakan dialog lebih dulu dengan para kelompok
yang berseberangan di Papua. Satukan pemahaman, lalu berangkulan membangun Papua
untuk kesejahtraan bersama. Dalam kasus uang pemerintah daerah yang tersimpan
di bank, perbaiki dulu sistem transfer dari pusat ke daerah. Buat regulasi baru
bagaimana membayar kepada pelaksana proyek agar tak menumpuk di akhir tahun.
Kecurigaan bahwa gubernur dan bupati menilep bunga bank tak usah berlebihan,
karena sesungguhnya uang yang beredar di masyarakat tetap ada dari kantong
pelaksana proyek.
Akan halnya bagaimana menyikapi
Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diuji MK, logika yang paling kena adalah
batalkan dulu undang-undang itu dan buat yang baru. Karena MK cuma mampu
memberi label inkonstitusional bersyarat, ya, presiden yang menarik dan
membatalkan itu. Tak elok mendengar, sesuatu yang bertentangan dengan
konstitusi tetapi tetap bisa dijalankan. Mencabut atau membatalkan
undang-undang itu yang paling logis – sesuai dengan logika – alias masuk akal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar