29 November 2021

CariAngin KoranTempo - LOGIKA

Presiden Joko Widodo meminta agar kita menggunakan logika secara benar. Jokowi menyatakan itu saat melakukan teguran kepada kepala daerah, gubernur, bupati, sampai walikota. Pangkal masalahnya adalah Jokowi menemukan uang pemerintah daerah yang masih tersimpan di bank mencapai Rp 226 Trilyun. Padahal akhir tahun 2021 sudah dekat. "Uang kita sendiri saja tidak digunakan kok ngejar-ngejar investor. Logikanya gak kena," kata dia.

Selintas, memang betul ada logika yang salah. Uang ada, tapi menumpuk di bank. Tidak dibelanjakan, sementara ekonomi tidak bergerak karena berbagai faktor, terutama di saat pandemi. Para kepala daerah justru sibuk mencari investor untuk membangun daerahnya. Dari logika yang salah ini berbagai dugaan menyeruak. Salah satunya, uang itu sengaja disimpan untuk mendapatkan bunga dan siapa tahu dinikmati segelintir pejabat. Jokowi pun dalam tegurannya sempat menyebutkan: “Rp226 triliun, lho. Gede sekali ini.”

Kata logika di dalam kamus diartikan “pengetahuan tentang kaidah berpikir”. Ada juga, “jalan pikiran yang masuk akal”. Jadi, kalau logikanya salah, berarti tidak masuk akal. Seperti kepala daerah yang sibuk mencari-cari investor dan bingung menggerakkan ekonomi, padahal ada uang besar tapi disimpannya di bank. Bukan dicairkan ke masyarakat.

Bagaimana dengan contoh yang tak ada kaitan dengan uang? Misalnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. MK memutuskan undang-undang ini inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam rentang waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki dalam rentang waktu itu inkonstitusionalnya menjadi permanen. Undang-undang lama diberlakukan lagi. Apakah ini logikanya kena, jika mengikuti alur pikiran Presiden Jokowi, bahwa undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi masih bisa diteruskan sebelum tenggat waktu dua tahun. MK melarang ada peraturan pelaksana baru, namun membiarkan berjalan peraturan pelaksana yang sudah ada. Jika undang-undangnya bertentangan dengan UUD 1945, logikanya peraturan pelaksananya baik dari presiden mau pun menteri, harusnya bertentangan juga dengan UUD 1945.

Masih bertebaran contoh lain di mana kita perlu membedah soal logika ini. Misalnya, pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebutkan kelompok bersenjata di Papua itu harus kita rangkul dan bukan sebagai musuh. Ini pemikiran yang bagus sekali, karena mereka adalah warga Papua juga, warga negara yang sah. Tapi apa logikanya kena jika kelompok bersenjata itu masih membunuh rakyat dan tentara kita? Bagaimana kita merangkul kalau kita ditembaki?

Maka logika yang sesuai dengan kamus (“jalan pikiran yang masuk akal”) adakan dialog lebih dulu dengan para kelompok yang berseberangan di Papua. Satukan pemahaman, lalu berangkulan membangun Papua untuk kesejahtraan bersama. Dalam kasus uang pemerintah daerah yang tersimpan di bank, perbaiki dulu sistem transfer dari pusat ke daerah. Buat regulasi baru bagaimana membayar kepada pelaksana proyek agar tak menumpuk di akhir tahun. Kecurigaan bahwa gubernur dan bupati menilep bunga bank tak usah berlebihan, karena sesungguhnya uang yang beredar di masyarakat tetap ada dari kantong pelaksana proyek.

Akan halnya bagaimana menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diuji MK, logika yang paling kena adalah batalkan dulu undang-undang itu dan buat yang baru. Karena MK cuma mampu memberi label inkonstitusional bersyarat, ya, presiden yang menarik dan membatalkan itu. Tak elok mendengar, sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi tetapi tetap bisa dijalankan. Mencabut atau membatalkan undang-undang itu yang paling logis – sesuai dengan logika – alias masuk akal.

** Putu Setia/Mpu Jaya Prema
(Koran Tempo 28 November 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar