Akhirnya, Taman Mini Indonesia Indah atau yang populer hanya disebut Taman Mini, diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah. Selama 44 tahun obyek wisata yang dibangun lewat berbagai protes itu dikelola Yayasan Harapan Kita, sebuah yayasan yang dikuasai “keluarga Cendana”, putra putri mantan Presiden Soeharto. Memang Taman Mini adalah proyek mercu suar dari Ibu Negara saat itu, Ibu Tien Soeharto, yang diresmikan 20 April 1975.
Kini, lewat Peraturan
Presiden yang diteken Joko Widodo pada 31 Maret 2021, Taman Mini dikelola
negara. Kembali ke negara? Memang secara formal kawasan wisata seluas 150
hektar itu adalah asset negara. Tanahnya milik negara. Bangunannya, ya, punya
negara. Museum yang ada di sana dibangun oleh berbagai departemen (sekarang
kementrian), anjungan daerah dibangun pemerintah daerah masing-masing.
Dari konsep taman
budaya, Taman Mini berkembang menjadi kawasan wisata komersial, Ada gedung
pertunjukan khas yang tak ada di tempat lain, misalnya, Teater Keong Emas.
Punya bangunan yang disewakan untuk umum seperti Gedung Sasono Langen Budoyo,
tempat prestisius untuk hajatan kawin. Gedung ini juga sering dipakai pertemuan
akbar seperti musyawarah nasional organisasi sosial politik. Di kawasan ini juga
dibangun tempat ibadah semua agama yang diakui negara – kecuali Konghucu yang
baru belakangan “diakui” sebagai agama. Semua tempat ibadah itu berdampingan.
Seharusnya, kawasan
wisata sehebat Taman Mini, menghasilkan pemasukan besar ke negara. Ini yang
tidak jelas. Pengelolanya swasta sementara asetnya milik negara dan biaya
pemeliharaan mau pun kegiatannya seperti lepas dari tanggungjawab pengelola.
Anjungan pemerintah daerah dipersilakan membuat kegiatan memperkenalkan
budayanya masing-masing. Namun beban keuangan
ditanggung pemerintah daerah sementara pengunjung masuk ke Taman Mini
membayar dengan mahal. Di era Presiden Megawati, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
I Gede Ardika pernah bermaksud menata ulang pengelolaan Taman Mini. Dalam
sebuah diskusi di kantor Majalah Tempo, Gede Ardika memaparkan konsepnya,
antara lain, akan membentuk sebuah BUMN di kementriannya untuk mengelola Taman
Mini. Entah hambatan apa yang ada, niat memperjelas status pengelolaan Taman
Mini itu tak berlanjut.
Belakangan ini fungsi
Taman Mini sebagai edukasi budaya luhur bangga dengan menampilkan
“puncak-puncak budaya daerah” (ini gagasan besar di awal pendiriannya) semakin
suram. Kalah oleh keriuhan musik pop, kereta gantung, Keong Emas (padahal
filmnya jarang ganti). Pengelola anjungan seperti kesulitan dana untuk
menghidupkan anjungannya. Museum pun tak semuanya ramai dikunjungi orang,
karena mulai kehilangan greget. Bahkan beberapa museum terlantar.
Contoh museum yang
bangunannya sudah berantakan adalah Museum Telekomunikasi. Sekarang siapa
pemilik dan pengelola museum ini juga tak jelas. Museum ini dibangun oleh
Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel), memenuhi anjuran
setiap departemen membangun museum. Ketika Deparpostel tak lagi berupa
kementrian, Museum Telekomunikasi diserahkan ke PT Telkom – karena PT Pos sudah
punya pula Museum Perangko. Lama-lama PT Telkom pun angkat tangan, mungkin
berpikir: “Untuk apa museum itu?” Nasib museum lain juga merana, antara ada dan
tiada, meski bangunannya masih utuh.
Pengambil-alihan Taman
Mini oleh negara harusnya tak cuma memperjelas siapa pengelolanya, tetapi juga
bagaimana Taman Mini itu ke depan, mau dijadikan apa. Apakah menjadi kawasan
wisata yang sepenuhnya komersial berorientasi keuntungan, atau punya misi
edukasi membangun dan melestarikan budaya bangsa. Mumpung sudah ada, mari
dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar