11 April 2021

CariAngin TAMAN MINI

Mpu Jaya Prema

Akhirnya, Taman Mini Indonesia Indah atau yang populer hanya disebut Taman Mini, diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah. Selama 44 tahun obyek wisata yang dibangun lewat berbagai protes itu dikelola Yayasan Harapan Kita, sebuah yayasan yang dikuasai “keluarga Cendana”, putra putri mantan Presiden Soeharto. Memang Taman Mini adalah proyek mercu suar dari Ibu Negara saat itu, Ibu Tien Soeharto, yang diresmikan 20 April 1975.

Kini, lewat Peraturan Presiden yang diteken Joko Widodo pada 31 Maret 2021, Taman Mini dikelola negara. Kembali ke negara? Memang secara formal kawasan wisata seluas 150 hektar itu adalah asset negara. Tanahnya milik negara. Bangunannya, ya, punya negara. Museum yang ada di sana dibangun oleh berbagai departemen (sekarang kementrian), anjungan daerah dibangun pemerintah daerah masing-masing.

Dari konsep taman budaya, Taman Mini berkembang menjadi kawasan wisata komersial, Ada gedung pertunjukan khas yang tak ada di tempat lain, misalnya, Teater Keong Emas. Punya bangunan yang disewakan untuk umum seperti Gedung Sasono Langen Budoyo, tempat prestisius untuk hajatan kawin. Gedung ini juga sering dipakai pertemuan akbar seperti musyawarah nasional organisasi sosial politik. Di kawasan ini juga dibangun tempat ibadah semua agama yang diakui negara – kecuali Konghucu yang baru belakangan “diakui” sebagai agama. Semua tempat ibadah itu berdampingan.

Seharusnya, kawasan wisata sehebat Taman Mini, menghasilkan pemasukan besar ke negara. Ini yang tidak jelas. Pengelolanya swasta sementara asetnya milik negara dan biaya pemeliharaan mau pun kegiatannya seperti lepas dari tanggungjawab pengelola. Anjungan pemerintah daerah dipersilakan membuat kegiatan memperkenalkan budayanya masing-masing. Namun beban keuangan  ditanggung pemerintah daerah sementara pengunjung masuk ke Taman Mini membayar dengan mahal. Di era Presiden Megawati, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gede Ardika pernah bermaksud menata ulang pengelolaan Taman Mini. Dalam sebuah diskusi di kantor Majalah Tempo, Gede Ardika memaparkan konsepnya, antara lain, akan membentuk sebuah BUMN di kementriannya untuk mengelola Taman Mini. Entah hambatan apa yang ada, niat memperjelas status pengelolaan Taman Mini itu tak berlanjut.

Belakangan ini fungsi Taman Mini sebagai edukasi budaya luhur bangga dengan menampilkan “puncak-puncak budaya daerah” (ini gagasan besar di awal pendiriannya) semakin suram. Kalah oleh keriuhan musik pop, kereta gantung, Keong Emas (padahal filmnya jarang ganti). Pengelola anjungan seperti kesulitan dana untuk menghidupkan anjungannya. Museum pun tak semuanya ramai dikunjungi orang, karena mulai kehilangan greget. Bahkan beberapa museum terlantar.

Contoh museum yang bangunannya sudah berantakan adalah Museum Telekomunikasi. Sekarang siapa pemilik dan pengelola museum ini juga tak jelas. Museum ini dibangun oleh Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel), memenuhi anjuran setiap departemen membangun museum. Ketika Deparpostel tak lagi berupa kementrian, Museum Telekomunikasi diserahkan ke PT Telkom – karena PT Pos sudah punya pula Museum Perangko. Lama-lama PT Telkom pun angkat tangan, mungkin berpikir: “Untuk apa museum itu?” Nasib museum lain juga merana, antara ada dan tiada, meski bangunannya masih utuh.

Pengambil-alihan Taman Mini oleh negara harusnya tak cuma memperjelas siapa pengelolanya, tetapi juga bagaimana Taman Mini itu ke depan, mau dijadikan apa. Apakah menjadi kawasan wisata yang sepenuhnya komersial berorientasi keuntungan, atau punya misi edukasi membangun dan melestarikan budaya bangsa. Mumpung sudah ada, mari dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

(Koran Tempo 11 April 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar