Putu Setia | @mpujayaprema
Polisi Republik Indonesia kini punya satuan baru. Namanya polisi virtual atau lebih keren Virtual Police. Tugasnya tentu tidak berpanas-panas mengatur lalu lintas. Tapi duduk berjam-jam memantau lalu lintas di dunia maya. Yang dipelototi adalah akun-akun yang gemar menyebar hoaks dan ujaran kebencian. Akun yang tak punya etika dalam berinteraksi di dunia digital.
Tugas polisi virtual ini mencegah penyebaran hoaks dan kebencian itu. Mereka sudah punya pedoman baku dan baru saja diperkenalkan ke publik. Semuanya berawal dari Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang diteken 19 Februari lalu tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Sesuai judul surat edaran yang panjang itu, polisi virtual meneliti apa yang ditulis pemilik akun. Jika ada yang mencurigakan, polisi akan meminta pendapat para ahli. Ada tiga ahli, ahli bahasa, ahli pidana, dan pakar yang menguasai UU ITE. Jika ketiga ahli itu menyebutkan konten ada masalah, polisi virtual segera mengirim peringatan pertama kepada pemilik akun, memberitahu kontennya bermasalah dan harus dihapus. Jika tidak ditanggapi, dikirimi peringatan kedua. Tidak juga ditanggapi dalam waktu 1 x 24 jam, maka pemilik akun akan dipanggil. Semuanya dalam status tertutup, hanya polisi dan pemilik akun yang tahu. Kalau cara-cara humanis ini pemilik akun tetap bandel, ya, barulah status ditingkatkan menjadi penyidikan. Luar biasa sabarnya polisi kita.
Jika ada pengaduan dalam hal ujaran kebencian, upaya terakhir cukup dengan meminta maaf, tentu setelah konten dihapus. Kalau maaf sudah disampaikan, tak ada saling lapor di antara pembenci dan orang yang dibenci. Tak ada lagi proses hukum, apalagi penahanan. Negeri akan menjadi damai, tanpa kebencian, penuh pemaaf. Dunia digital Indonesia menjadi bersih, sehat dan produktif, sebagaimana tujuan surat edaran Kapolri. Kata untuk menghina sesama manusia dengan sebutan cebong, kampret, kadal gurun, menjadi masa lalu yang dilupakan.
Pertanyaan besarnya adalah, seberapa kuat bertahan polisi virtual mengurusi hal-hal seperti ini? Konten bermasalah – hoaks, ujaran kebencian, caci maki, fitnah – bukan hanya sesama politisi atau kalangan
selebritas yang mau mendompleng ketenaran. Juga bukan melulu pertengkaran para buzer di koalisi pendukung pemerintah dan oposisi. Tapi yang saling caci maki dan membenci juga antarpelajar, ibu-ibu rumah tangga, pedagang bakso yang diusir paksa Satpol PP karena berjualan di malam hari. Apa mampu polisi virtual melakukan patroli digital di lapangan tak berujung ini? Kesannya, polisi kita
rajin amat mengurusi “ribut-ribut para tetangga”. Pemuka adat saja sulit meredam misuh-misuh antarwarga. Mengajak orang beretika memang mulia, tapi perlu keteladanan dan butuh proses.
Sudah benar apa yang dilontarkan Presiden Joko Widodo. Sumber masalahnya adalah UU ITE dengan pasal-pasal karet yang membuat orang saling lapor-melapor dan polisi sibuk mengurusi kasus ini. Momentum merevisi UU ITE harusnya terus dihidupkan. Semangat Jokowi wajib disambut semangat yang sama oleh para pembantunya. Bukannya mengulur-ulur dengan membentuk tim kajian berbulan-bulan. Kenapa perdebatannya tidak langsung saja saat dibahas di DPR. Bahwa Kapolri membuat kebijakan baru dengan selektif menangani kasus-kasus seperti ini, lalu mengajak masyarakat beretika dalam media sosial dengan membentuk polisi virtual, kita jadikan itu sebagai peralihan. Sebelum UU ITE selesai direvisi dengan pasal-pasal yang jelas tanpa multi tafsir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar