Mpu Jaya Prema
TIDAK jelas benar apakah ini
pernyataan yang serius dan dikatakan dalam forum yang resmi atau tidak. Yakni
apa yang disebut pernyataan dari Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golosa yang
mendorong agar pelaku premanisme dan kejahatan narkoba dihukum secara adat
Bali. Hukum adat tradisional Bali yang dimaksudkan itu adalah kesepekang. Kata ini artinya pengucilan.
Orang yang mendapat hukuman kesepekang
bisa dikucilkan dari lingkungan adat, tidak mendapatkan fasilitas apa pun dari
lembaga adat. Bahkan di suatu desa yang aturannya keras, warga desa dilarang
berbicara kepada orang yang kesepekang.
Hukum kesepekang ini sesungguhnya melanggar hak asasi manusia, termasuk
pula menyimpang dari hukum positif negara. Karena itu kesepekang sudah tidak lagi dipraktekkan dalam masyarakat adat
Bali. Bahkan kalau ada desa adat (pakraman) yang masih menerapkan hukum itu,
mereka akan kena cibiran dan dipastikan pegiat HAM akan memberikan pencerahan
ke desa itu.
Kalau saja pernyataan Pak Kapolda
ini benar seperti apa yang diberitakan, maka itu harus ditentang. Untunglah
Ketua Parisada Bali Prof. Dr. Ngurah Sudiana sudah mengingatkan hal ini bahwa kesepekang itu sudah tak berlaku lagi.
Tidak ada relevansinya hukum itu dipakai untuk kejahatan yang bersifat moderen.
Tapi kenapa ada hukum kesepekang dan bagaimana pula
pelaksanaannya yang pernah ada? Hukuman ini termasuk aneh, namanya saja warisan
dari adat masa lalu di mana pendidikan dan wawasan kita masih terbelakang.
Hukuman ini tidak menyangkut “hukuman badan” artinya terhukum tidak terkurung
di jeruji besi seperti di sel penjara. Juga bukan dibatasi ruang geraknya
seperti misalnya dikenal ada “tahanan kota” di mana terhukum tidak boleh keluar
dari kota yang dimaksudkan. Hukum kesepekang
orangnya bisa bebas pergi ke mana saja tak ada batasan apa pun. Batas dari
hukum kesepekang itu adalah mereka dikeluarkan dari desa adat, atau bagi
desa adat yang lebih lunak, dinonaktifkan
dari desa adat sampai “sang
terhukum” membayar kewajiban denda adat.
Bagaimana dengan pendatang yang
bukan menjadi warga dari desa adat itu? Tidak ada kewajiban kena kesepekang. Apalagi kalau pendatang itu
bukan orang Hindu, tak ada masalah sama sekali. Hukum ini hanya untuk orang
Bali sendiri, bahkan hanya berlaku terbatas di wilayah desa adat bersangkutan.
Tidak berlaku untuk warga yang berlainan desa adatnya.
Lalu, apa gerangan salahnya
sehingga seseorang itu harus menerima hukum kasepekang?
Kesalahannya pasti hanya terkait dengan masalah adat. Misalnya, absen berturut-turut
jika ada pekerjaan adat, baik dalam urusan ritual keagamaan mau pun sosial
masyarakat, yang disebut ngayah. Seperti
tidak ngayah saat ada upacara di
pura, tidak ngayah saat ada warga
kematian dan banyak lagi. Tidak peduli apakah alasan orang itu tidak mendapat
izin untuk tidak masuk kerja bagi yang menjadi pegawai. Pokoknya tidak ikut ngayah kena sanksi.
Sebenarnya orang yang kesepekang itu bisa saja cuek. Toh tak
ada dibatasi gerak kehidupannya. Tetapi masalahnya pelayanan adat yang terputus
ini membuat celaka. Bagaimana kalau keluarga yang kesepekang itu nantinya ada yang meninggal dunia? Di mana
dikuburkan karena kuburan di Bali milik dan dikelola desa adat? Ini yang
menjadi masalah sehingga orang pun takut mendapatkan hukum kesepekang.
Tetapi syukurlah hukuman itu
sudah hampir tak ada lagi di Bali. Persoalan ngayah bisa disikapi dengan cara lain, misalnya, membayar urunan.
Lagi pula kalau pun terpaksa kena hukum kesepekang
dan di kemudian hari ada keluarganya yang meninggal dunia, toh bisa melaksanakan
upacara kematian di krematorium. Jadi sesungguhnya hukum kesepekang itu sendiri secara sanksi sudah bisa dicarikan jalan
keluarnya. Antara melanggar HAM dan sanksi yang semakin tak perlu ditakuti
membuat hukum kesepekang kehilangan
daya kekejamannya yang membuat orang takut.
Nah kini kalau hukum kesepekang ditimpakan pada kasus
kejahatan narkoba dan premanisme apa yang diharapkan dari sana? Kejahatan
narkoba adalah tindak pidana yang harus dihukum dengan berat. Bahkan kurir dan
bandar narkoba banyak yang mendapat hukuman mati. Kalau mereka sudah dihukum
berat dan mendekam di penjara, untuk apa lagi dikenakan hukum kesepekang? Sudah secara otomatis mereka
kesepekang, tidak lagi berada di
wilayah desa adat, tidak lagi bisa berkomunikasi dengan warga.
Ada pun yang terlibat dalam
urusan narkoba namun terbatas pada pemakai saja, tentu jalan yang ditempuh
adalah rehabilitasi. Pemerintah juga tak akan memenjarakan mereka karena
prosesnya ke rumah sakit rehabilitasi. Untuk kasus ini pun tak perlu ada kesepekang. Justru diperlukan banyak
bimbingan kepada orang itu agar semakin sadar bagaimana berbahayanya
menggunakan narkoba. Semakin banyak orang yang memberikan perhatian kepada
pecandu narkoba ini justru akan semakin cepat redupnya pengaruh narkoba itu.
Pecandu itu punya kekuatan diri untuk melepas ketergantungan barang laknat itu
jika melihat banyak orang yang menaruh perhatian padanya. Jadi justru kesepekang ini yang lebih berbahaya.
Begitu pula masalah premanisme.
Semakin dikucilkan semakin brutal gaya preman itu karena mereka merasa dimusuhi
oleh banyak orang. Lagi pula mereka yang berbakat sebagai preman gaya hidupnya
tak bisa dikekang di sebuat tempat, mereka berpindah-pindah. Bisa jadi di desa
adatnya sendiri jarang dia tinggal. Mereka berkelompok sesama preman. Dengan
menetapkan hukum kesepekang pada
mereka tak akan ada pengaruhnya. Justru diperlukan pendekatan lain, siapa tahu
pendekatan kasih sayang dengan memberi bimbingan secara tidak langsung.
Dengan demikian, terlepas dari
hukum kesepekang adalah hukum yang
otonom di sebuah desa adat dan itu pun sudah ditinggalkan sebagai warisan masa
lalu, tak ada relevansinya penjahat narkoba dan premanisme dikenakan hukuman
seperti ini. Hukum positif negara sudah sangat cukup. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar