11 September 2018

Hukum Kesepekang


Mpu Jaya Prema

TIDAK jelas benar apakah ini pernyataan yang serius dan dikatakan dalam forum yang resmi atau tidak. Yakni apa yang disebut pernyataan dari Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golosa yang mendorong agar pelaku premanisme dan kejahatan narkoba dihukum secara adat Bali. Hukum adat tradisional Bali yang dimaksudkan itu adalah kesepekang. Kata ini artinya pengucilan. Orang yang mendapat hukuman kesepekang bisa dikucilkan dari lingkungan adat, tidak mendapatkan fasilitas apa pun dari lembaga adat. Bahkan di suatu desa yang aturannya keras, warga desa dilarang berbicara kepada orang yang kesepekang.
 
Hukum kesepekang ini sesungguhnya melanggar hak asasi manusia, termasuk pula menyimpang dari hukum positif negara. Karena itu kesepekang sudah tidak lagi dipraktekkan dalam masyarakat adat Bali. Bahkan kalau ada desa adat (pakraman) yang masih menerapkan hukum itu, mereka akan kena cibiran dan dipastikan pegiat HAM akan memberikan pencerahan ke desa itu.

Kalau saja pernyataan Pak Kapolda ini benar seperti apa yang diberitakan, maka itu harus ditentang. Untunglah Ketua Parisada Bali Prof. Dr. Ngurah Sudiana sudah mengingatkan hal ini bahwa kesepekang itu sudah tak berlaku lagi. Tidak ada relevansinya hukum itu dipakai untuk kejahatan yang bersifat moderen.

Tapi kenapa ada hukum kesepekang dan bagaimana pula pelaksanaannya yang pernah ada? Hukuman ini termasuk aneh, namanya saja warisan dari adat masa lalu di mana pendidikan dan wawasan kita masih terbelakang. Hukuman ini tidak menyangkut “hukuman badan” artinya terhukum tidak terkurung di jeruji besi seperti di sel penjara. Juga bukan dibatasi ruang geraknya seperti misalnya dikenal ada “tahanan kota” di mana terhukum tidak boleh keluar dari kota yang dimaksudkan. Hukum kesepekang orangnya bisa bebas pergi ke mana saja tak ada batasan apa pun. Batas dari hukum kesepekang itu adalah mereka dikeluarkan dari desa adat, atau bagi desa adat yang lebih lunak, dinonaktifkan
dari desa adat sampai “sang terhukum” membayar kewajiban denda adat.

Bagaimana dengan pendatang yang bukan menjadi warga dari desa adat itu? Tidak ada kewajiban kena kesepekang. Apalagi kalau pendatang itu bukan orang Hindu, tak ada masalah sama sekali. Hukum ini hanya untuk orang Bali sendiri, bahkan hanya berlaku terbatas di wilayah desa adat bersangkutan. Tidak berlaku untuk warga yang berlainan desa adatnya.
Lalu, apa gerangan salahnya sehingga seseorang itu harus menerima hukum kasepekang? Kesalahannya pasti hanya terkait dengan masalah adat. Misalnya, absen berturut-turut jika ada pekerjaan adat, baik dalam urusan ritual keagamaan mau pun sosial masyarakat, yang disebut ngayah. Seperti tidak ngayah saat ada upacara di pura, tidak ngayah saat ada warga kematian dan banyak lagi. Tidak peduli apakah alasan orang itu tidak mendapat izin untuk tidak masuk kerja bagi yang menjadi pegawai. Pokoknya tidak ikut ngayah kena sanksi.


Sebenarnya orang yang kesepekang itu bisa saja cuek. Toh tak ada dibatasi gerak kehidupannya. Tetapi masalahnya pelayanan adat yang terputus ini membuat celaka. Bagaimana kalau keluarga yang kesepekang itu nantinya ada yang meninggal dunia? Di mana dikuburkan karena kuburan di Bali milik dan dikelola desa adat? Ini yang menjadi masalah sehingga orang pun takut mendapatkan hukum kesepekang.

Tetapi syukurlah hukuman itu sudah hampir tak ada lagi di Bali. Persoalan ngayah bisa disikapi dengan cara lain, misalnya, membayar urunan. Lagi pula kalau pun terpaksa kena hukum kesepekang dan di kemudian hari ada keluarganya yang meninggal dunia, toh bisa melaksanakan upacara kematian di krematorium. Jadi sesungguhnya hukum kesepekang itu sendiri secara sanksi sudah bisa dicarikan jalan keluarnya. Antara melanggar HAM dan sanksi yang semakin tak perlu ditakuti membuat hukum kesepekang kehilangan daya kekejamannya yang membuat orang takut.

Nah kini kalau hukum kesepekang ditimpakan pada kasus kejahatan narkoba dan premanisme apa yang diharapkan dari sana? Kejahatan narkoba adalah tindak pidana yang harus dihukum dengan berat. Bahkan kurir dan bandar narkoba banyak yang mendapat hukuman mati. Kalau mereka sudah dihukum berat dan mendekam di penjara, untuk apa lagi dikenakan hukum kesepekang? Sudah secara otomatis mereka kesepekang, tidak lagi berada di wilayah desa adat, tidak lagi bisa berkomunikasi dengan warga.

Ada pun yang terlibat dalam urusan narkoba namun terbatas pada pemakai saja, tentu jalan yang ditempuh adalah rehabilitasi. Pemerintah juga tak akan memenjarakan mereka karena prosesnya ke rumah sakit rehabilitasi. Untuk kasus ini pun tak perlu ada kesepekang. Justru diperlukan banyak bimbingan kepada orang itu agar semakin sadar bagaimana berbahayanya menggunakan narkoba. Semakin banyak orang yang memberikan perhatian kepada pecandu narkoba ini justru akan semakin cepat redupnya pengaruh narkoba itu. Pecandu itu punya kekuatan diri untuk melepas ketergantungan barang laknat itu jika melihat banyak orang yang menaruh perhatian padanya. Jadi justru kesepekang ini yang lebih berbahaya.
Begitu pula masalah premanisme. Semakin dikucilkan semakin brutal gaya preman itu karena mereka merasa dimusuhi oleh banyak orang. Lagi pula mereka yang berbakat sebagai preman gaya hidupnya tak bisa dikekang di sebuat tempat, mereka berpindah-pindah. Bisa jadi di desa adatnya sendiri jarang dia tinggal. Mereka berkelompok sesama preman. Dengan menetapkan hukum kesepekang pada mereka tak akan ada pengaruhnya. Justru diperlukan pendekatan lain, siapa tahu pendekatan kasih sayang dengan memberi bimbingan secara tidak langsung.

Dengan demikian, terlepas dari hukum kesepekang adalah hukum yang otonom di sebuah desa adat dan itu pun sudah ditinggalkan sebagai warisan masa lalu, tak ada relevansinya penjahat narkoba dan premanisme dikenakan hukuman seperti ini. Hukum positif negara sudah sangat cukup. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar