ADA wacana untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
khusus untuk warga desa adat atau yang sekarang lazim disebut Desa Pakraman.
Kartu ini tentu tidak dinamai KTP tetapi diberi nama KTKD (kartu tanda krama
desa).
Ini sesungguhnya wacana sudah beberapa bulan lalu, tepatnya ketika ada Pasamuan
Agung VI Majelis Desa Pakraman (MDP) di Gedung Ksirarnawa, Art Centre,
Denpasar, pada Rabu 15 November 2017. Mumpung saat ini para calon gubernur
sedang bertarung program, saya mau mengangkat masalah ini untuk dipikirkan. Sesungguhnya
apa yang terjadi pada warga Bali di pedesaan?
Baiklah saya awali dengan kenapa wacana ini muncul. Apa
saja alasannya sehingga warga desa perlu dibuatkan KTKD, apa tak tumpang tindih
dengan KTP. Alasan-alasan itu mengemuka dalam pasamuan agung MDP itu.
Ada alasan supaya ada kejelasan di desa adat yang mana krama tamiu (pendatang) dan yang mana krama pipil. Kemudian alasan agar setiap
warga punya bukti di Desa Pakraman mana dia terdaftar. Lalu pembuktian itu bisa
dijadikan untuk berobat dan termasuk untuk pengenaan ayah-ayahan. Juga ada alasan untuk memungut dana dari warga
pendatang karena mereka berdomisili di desa adat. Itu alasan yang pokok.
Apakah pendataan ini dianggap sangat perlu? Bukankah
pendataan krama adat itu sudah dilakukan oleh Kelihan Adat yang merupakan
aparat dari Bendesa Adat? Dan bukankah pula para pendatang yang digolongkan
sebagai krama tamiu sudah didata pula
oleh Kelihan Dinas yang merupakan aparat dari Kepala Desa atau Perbekel?
Kelihan Dinas ini di banyak desa sudah dicarikan nama-nama baru yang mengacu
kepada kesetaraan nasional. Misalnya disebut Kepala Dusun atau Kepala
Lingkungan. Dan jabatan Perbekel disetarakan juga dengan nama lain seperti
Lurah, karena memang merupakan aparat terendah dari struktur pemerintahan di
Indonesia. Meski pun ada perbedaan antara Desa (dinas) yang dipimpin Kepala
Desa atau Perbekel dengan kelurahan yang dipimpin oleh Lurah, yakni dalam hal
pemilihan pejabat itu. Kepala Desa atau Perbekel dipilih langsung oleh warga
sedang Lurah diangkat oleh Bupati atau Walikota.
Pendataan untuk kepentingan berobat, misalnya, sama
sekali tak bisa dijadikan alasan. Bendesa Adat tidak mengurusi masalah
kesehatan penduduk, itu adalah urusan Kepala Desa atau Perbekel. Sebaliknya ayah-ayahan adat tidak ada urusannya
dengan Perbekel karena itu urusan Bendesa. Jadi tak bisa dicampur aduk begitu
saja. Demikian pulalah dengan pungutan di desa. Untuk apa pungutan itu? Kalau
untuk keamanan, untuk perbaikan lingkungan, itu urusan Perbekel. Bendesa Adat
dengan aparat adatnya termasuk pecalang hanya berhak menarik pungutan kepada
warga adatnya sendiri, bukan kepada pendatang. Itu pun harus berdasarkan perarem. Kegunaannya untuk urusan adat
seperti untuk kematian warga, perbaikan Pura Tri Kahyangan dan lain-lainnya.
Sedangkan pungutan kepada pendatang digunakan untuk perbaikan lingkungan,
keamanan dan sebagainya. Dan ini juga harus diketahui oleh aparat yang lebih
tinggi seperti Camat. Karena itulah Kapolda Bali pernah mengeluarkan pernyataan
pungutan di pedesaan rentan sebagai pungutan liar.
Kalau kita amati permasalahan ini, dari alasan kenapa ada
wacana membuat KTKD, saya cenderung menyebutkan terjadi salah pengertian yang
akut tentang apa fungsi Desa Pakraman dengan Desa Dinas. Ada tumpang tindih dan
terjadi kerancuan wewenang karena persoalan dibiarkan rancu. Padahal kalau
dikembalikan dari sejarah lahirnya Desa Pakraman dan kemudian munculnya Desa
Dinas (kata “dinas” hanya sebutan di Bali saja untuk membedakan dengan “adat”) fungsi
itu sebenarnya sudah jelas. Desa Pakraman adalah himpunan warga dalam wilayah
adat yang semuanya beragama Hindu dengan dipersatukan oleh adanya Tri Kahyangan
yaitu Pura Desa atau Baleagung, Pura Puseh dan Pura Dalem. Sedangkan Desa Dinas
adalah wilayah teritorial tertentu yang warganya tidak terikat pada syarat
krama desa adat. Misalnya, tidak harus beragama Hindu. Kalau mereka tidak
beragama Hindu dan tak ikut terikat kepada Tri Kahyangan kenapa harus
dilibatkan dalam ayah-ayahan, kenapa
harus dipungut uang? Urusan mereka yang non-Hindu ini diserahkan kepada Desa
Dinas.
Kalau fungsi ini tetap disepakati maka pembagian tugas
itu sudah jelas. Kalau ada pendatang yang tinggal di Desa Pakraman meski pun
dia orang Bali, mereka tak bisa dikenakan pungutan apa pun berdasarkan pararem adat di mana dia tinggal. Karena
dia terdaftar di Desa Pakraman di tempat lain, kebanyakan di desa kelahirannya.
Tetapi karena dia ber-KTP di mana dia tinggal, dia wajib untuk ikut memajukan
lingkungannya. Bisa saja kena iuran untuk perbaikan got, berhak mendapat
pengobatan kalau sakit, setidaknya rujukan ke Puskesmas. Termasuk segala urusan
administrasi kependudukan.
Ini hal yang umum dan di Denpasar sudah biasa terjadi.
Orang-orang yang tinggal di Denpasar dengan KTP juga Denpasar tetapi asalnya
dari Tabanan, seperti anak saya misalnya, tak pernah dipungut uang untuk urusan
Desa Pakraman karena memang tak ikut memuja Tri Kahyangan di tempat tinggalnya.
Tetapi dia dipungut uang sampah, uang pengamanan, dan sebagainya dari Kelihan
Dinas. Urusan administrasi kependudukan semua di Denpasar, tetapi urusan adat
tetap di desa aslinya di Tabanan dan terdaftar jelas di Kelihan Adat.
Jadi di mana masalahnya? Jika masih ada kerancuan itu,
kemungkinan besar ada yang lebih dominan, mungkin Kelihan Dinas kurang menonjol
dibanding Kelihan Adat, lalu berpengaruh pada Perbekel kurang menonjol
dibanding Bendesa Adat. Setidak-tidaknya kurang kordinasi. Nah di sinilah saya
pikir Gubernur Bali di masa datang menjernihkan masalahnya. Fungsi dan wewenang
kedua desa di Bali ini harus diperjelas kembali dan jangan biarkan saling
tumpang tindih. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar